

inNalar.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah berhasil menyita aset senilai Rp167 miliar dalam penyidikan kasus judi online yang melibatkan pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).
Penyitaan melibatkan berbagai jenis barang bukti, termasuk uang tunai sebanyak Rp76,9 miliar, rekening bank yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, serta barang-barang mewah seperti perhiasan, properti, kendaraan, elektronik, dan senjata api.
Selain itu, lebih dari 3.000 rekening bank, 47 akun e-commerce, dan 5.146 situs web judi juga telah diblokir.
Penyidikan terus berlanjut dengan analisis transaksi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini menunjukkan bahwa lebih banyak bukti dan tersangka mungkin akan ditemukan.
Dalam kasus ini, 28 tersangka telah didakwa, namun empat individu lainnya masih dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Pilkada 2024 Hingga Proses Pelantikan
Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menyita aset yang sangat besar ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktek perjudian ilegal yang merugikan masyarakat.
Pembekuan aset ini tidak hanya melibatkan uang tunai dan barang, tetapi juga menunjukkan bagaimana judi online dapat merambah sektor-sektor keuangan yang lebih besar.
Kasus ini mendapat perhatian besar karena melibatkan pejabat tinggi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur penggunaan teknologi informasi di Indonesia.
Melibatkan pejabat negara dalam kasus judi online menjadi sorotan karena bertentangan dengan peran mereka yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran lembaga seperti PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan, yang dapat mengarah pada pengungkapan jaringan judi online yang lebih luas.
Penyidik dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus menggali lebih dalam untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan jaringan yang terlibat.
Tindakan Polda Metro Jaya ini diharapkan menjadi contoh yang dapat memicu pihak berwenang lainnya untuk memperkuat upaya pemberantasan perjudian ilegal di Indonesia.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas judi online yang mereka temui agar tidak terjebak dalam jaringan kriminal tersebut.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan dapat menekan peredaran judi online yang merusak perekonomian dan moralitas masyarakat.
Penegakan hukum yang kuat dan terus-menerus diperlukan untuk membendung praktek ilegal ini, dan diharapkan lebih banyak aset yang dapat disita untuk menghentikan operasi para pelaku yang terlibat dalam perjudian online.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana judi online, bahwa hukum tidak akan pandang bulu, bahkan jika mereka merupakan pejabat atau orang berpengaruh dalam pemerintahan.***(Valencia Amadhea Christiyadi)