

inNalar.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan orang tuanya terkait kasus Indra Kenz tentang penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Vanessa Khong dan orang tuanya bakal diperiksa pada pekan ini.
“Direncanakan pekan ini akan dilakukan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga,” kata Whisnu Hermawan dilansir inNalar.com dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Chelsea Resmi Dijual! Berikut Daftar Investor yang Berminat Mengambil Alih Kepemilikan The Blues
Namun, Brigjen Whisnu belum mengatakan lebih lanjut terkait pemeriksaan kekasih Indra Kenz dan orang tuanya, dalam keterangannya Brigjen Whisnu hanya menyampaikan pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan orang tuanya hanya untuk menelusuri aliran dana terkait kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo tersebut.
Selain itu, Brigjen Whisnu Hermawan juga menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat menerima aliran dana dari kasus Indra Kenz tersebut, juga akan diperiksa oleh polisi.
“Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya. Kita sita semuanya dan dimiskinkan,” ujar Brigjen Whisnu
Baca Juga: AC Milan Kalahkan Napoli 1-0, Olivier Giroud Bantu Tempatkan Rossoneri di Puncak Klasemen Serie A
Di samping itu, pihak Bareskrim Polri kini sudah mulai melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil kasusnya tersebut.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, adapun pasal yang dijatuhkan ke Indra kenz antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Buya Yahya Tegaskan Agar Waspada Terhadap Doa Orang yang Disakiti Karena Bisa Langsung Tembus Langit
Bareskrim kepolisian menyebut bahwa Indra Kenz terancam penjara selama 20 tahun atas dugaan kasus penipuan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo terhadap masyarakat***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi