

inNalar.com – Apple masih belum berhasil menjualkan produk terbarunya, Iphone 16 ke Indonesia.
Melihat hal tersebut, Apple pun menaikkan tawaran investasi hingga US$100 juta atau setara Rp1,57 triliun untuk perjuangkan IPhone 16.
Investasi dengan nominal triliunan ini disebut sebagai upaya untuk merayu pemerintah Indonesia agar berkenan mencabut larangan penjualan iPhone 16.
Baca Juga: Inilah 5 Kriteria Guru Honorer Yang Tidak Bisa Daftar PPPK Tahap 2
Nominal ini meningkat 10 kali lipat dari rancangan awal Apple yang hanya akan berinvestasi sebesar US$10 juta atau sekitar Rp157 miliar.
Investasi ratusan triliun ini akan dialokasikan untuk pabrik yang akan memproduksi komponen serta berbagai aksesori, berlokasi di Bandung.
Sementara pemerintah Indonesia sendiri belum memberikan jawaban terkait hal ini.
Baca Juga: Tes SKB Tambahan CPNS 2024: Lokasi, Jadwal, dan Materi Tes Praktik Kerja yang Harus Diketahui
Kementerian Perindustrian ingin perusahaan ini lebih banyak meneliti dan mengembangkan iPhone yang dirilis di dalam negeri.
Pihak perusahaan tidak dapat menjualkan produk terbarunya karena mereka belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dimana sertifikat ini menjadi hal wajib untuk produk yang dipasarkan di Indonesia.
Sedangkan sertifikat terakhir yang dimiliki telah kedaluwarsa dan perlu diperbarui.
Baca Juga: Cair Desember 2024! Pensiunan PNS Golongan 3 Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Pada Tanggal Segini
Pada Permenperin 29 tahun 2017, dijelaskan untuk penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni membuat produk di dalam negeri atau membangun pabrik.
Skema kedua dengan pembuatan aplikasi di dalam negeri. Lalu skema ketiga dengan pengembangan inovasi di dalam negeri.
Sebelumnya telah menentukan, skema yang dipilih adalah pengembangan inovasi dengan membangun Apple Academy.
Baca Juga: Cair Desember 2024! Pensiunan PNS Golongan 3 Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Pada Tanggal Segini
Apple Academy sebelumnya telah terbangun di Kota Batam, Surabaya, dan di BSD Tangerang.
Dari total investasi yang dijanjikan pada awalnya yakni 1,7 triliun. Company ini baru merealisasikannya Rp1,48 triliun.
Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp240 miliar. Kini perusahaan teknologi raksasa ini pun disebut menjanjikan investasi 100 juta dollar AS (sekitar Rp 1,58 triliun) untuk Indonesia.
Baca Juga: Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Anda Termasuk?
Melihat angka Rp1,58 triliun tentu sudah dapat menutup kekurangan Rp 240 miliar dari komitmen investasi sebelumnya pada pemerintah Indonesia.
Jika pemerintah sepakat, maka mereka akan membuka jalan masuk the next gen device ini di Tanah Air.
Dengan begitu, iPhone 16 dapat secara resmi diperjualbelikan di Indonesia.
Sebenarnya walaupun Apple belum secara resmi menjualkan IPhone 16 ke Indonesia, tetapi warga Indonesia masih diizinkan membeli handphone tersebut dari luar negeri.
Asalkan tidak lebih dari dua unit per orangnya. Catatan lain yang perlu diperhatikan adalah ponsel yang dibeli di luar negeri ini harus terdaftar IMEI-nya.
Kemenperin sebelumnya menaksir akan ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 seri terbaru akan masuk ke Indonesia pada rentang Agustus hingga Oktober 2024 dan telah lunas pajak.
IPhone 16 termasuk dalam kategori barang postel, barang ini dapat masuk Indonesia tetapi melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini berdasarkan pada pasal 35 pada PP No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.*** (Aliya Farras Prastina)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi