

inNalar.com – Pada bulan Januari 2024 mendatang, para PNS akan mulai mendapatkan gaji yang berbeda dari sebelumnya.
Pasalnya, mulai bulan Januari 2024 mendatang, PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% dari pemerintah.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8% tersebut telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Makin Dihujat Tapi Elektabilitas Prabowo – Gibran Malah Melejit Jelang Pilpres 2024, Kok Bisa?
Nah, untuk merealisasikan kenaikan gaji tersebut, tentu saja pemerintah akan menghimpun anggaran yang tidak sedikit.
Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, disebutkan bahwa DPR telah resmi meluncurkan APBN 2024.
Resmi diluncurkannya APBN 2024 tentu saja akan memberikan kabar gembira bagi seluruh PNS di Indonesia, baik pusat maupun daerah.
Sebab, dengan diresmikannya APBN 2024, artinya anggaran yang telah disiapkan untuk kenaikan gaji PNS telah ditetapkan.
serupa yang telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwasannya anggaran untuk kenaikan gaji PNS adalah sebesar Rp35 triliun.
Nah, sesuai dengan kesepakatan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo, pembayaran gaji PNS akan disesuaikan dengan masa jabatannya.
Nah, untuk PNS yang masa kerjanya dari 0 hingga 15 tahun pada bulan Januari 2024 mendatang akan menerima gaji dengan rincian sebagai berikut.
Gaji PNS Golongan I lulusan SD hingga SMA dibagi menjadi dua, yakni dengan masa kerja 0 tahun dan masa kerja lebih dari 26 tahun.
Nominalnya dari Rp1.685.664 hingga Rp 2.901.420.
Sedangkan untuk golongan II, nominalnya diperkirakan sekitar Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600.
Kemudian, untuk golongan III yang masa kerjanya 0 sampai 15 tahun diperkirakan akan menerima pembayaran gaji dari pemerintah sebesar Rp 2.785.752 sampai dengan Rp 5.180.760.
Untuk gaji PNS golongan IV masa kerja 0 hingga 15 tahun diperkirakan akan menerima gaji senilai Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296.
Itulah sekilas informasi terkait nominal gaji yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2024 mendatang.***