Apakah Tukang Potong Hewan Kurban Tak Boleh Menerima Jatah Daging? Begini Hukumnya Menurut Islam

inNalar.com – Menjelang Idul Adha 2023 ini ada beberapa topik yang sering dibicarakan oleh orang-orang yang berkurban.

Topik Idul Adha 2023 kali ini menyangkut apakah kita boleh memberikan bagian daging hewan kurban kepada tukang potong.

Sebenarnya ada beberapa kekeliruan jika ada yang mengatakan bahwa tukang potong sama sekali tidak boleh menerima daging dari kurban.

Baca Juga: Dua Kali Treble, Deretan Pemain Ini Jadi Senjata Andalan Pep Guardiola di Manchester City dan Barcelona

Sebenarnya tukang potong masih boleh menerima daging atau bagian lain dari hewan kurban.

Asalkan orang yang berkurban memberikannya dengan akad sedekah atau hadiah.

Hal yang dilarang untuk diberikan atau diterima oleh tukang potong adalah menerima upah, di mana upah itu adalah bagian dari hewan kurban.

Baca Juga: Sudah Coba Usaha Lebih, Tapi Bau Badan Masih Bandel! Segera Makan Resep Alami Ini Biar Bau Badan Hilang

Tukang potong harus menerima upah berupa uang ataupun yang lainnya di luar bagian dari hewan kurban.

Namun, jika ingin menerima kurban pastikan itu adalah sedekah atau hadiah bukan sebagai upah.

Karena banyak dalil yang melarang memberikan upah bagian dari hewan kurban kepada tukang jagal.

Baca Juga: Performa Mac Allister Tak Memuaskan, Jurgen Klopp Ingin Perkuat Posisi Ini Demi Tantang Manchester City

Mayoritas ulama juga berpendapat, boleh memberikan tukang jagal sebuah daging, namun bukan sebagai upah.

Seperti beberapa dalil yang memperkuat pendapat ulama ini.

Hadits ini Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

Baca Juga: Tottenham Hotspurs Berniat Buat Manchester United Pincang Skuad, Gerilya Pemain Mulai Dilancarkan

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

Dalam hadits itu Rasullullah memerintahkan ali untuk mengurus dan membagikan semua bagian tubuh dari hewan kurban.

Ali diperintahkan untuk tidak memberikan upah berupa bagian tubuh kurban kepada tukang potong.***(Muhammad Tri Putra Agustino)

Rekomendasi