

inNalar.com – Apakah benar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan tunjangan pensiun?
Banyak yang mempertanyakan hal ini, terutama saat seleksi CPNS dan PPPK 2024 mulai dibuka.
Selain itu, masih banyak yang bingung mengenai perbedaan antara kedua jenis seleksi tersebut. Apakah CPNS dan PPPK memiliki kesamaan? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Tol Terindah, Jalan Tol Kartasura-Klaten Ini Memiliki Nilai Investasi Rp 5,6 Triliun
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengetahui bahwa ada beberapa kesamaan dan perbedaan yang signifikan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama dalam hal hak pensiun.
PNS memiliki hak untuk pensiun pada usia 58 atau 60 tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki masa pensiun tetap, karena status mereka berdasarkan kontrak kerja yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: Keputusan Menpan RB, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Berpeluang Dapat NIP
Namun, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 2014, PPPK kini berhak menerima dana tunjangan pensiun.
Keputusan ini tentunya memberikan kesetaraan antara PNS dan PPPK, menghapuskan perbedaan hak pensiun yang selama ini ada.
Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pegawai ASN, berbagai fasilitas dan penghargaan lainnya juga akan diberikan kepada PPPK.
Baca Juga: Netizen Ramai Bahas Nordic Style di X Gegara Sri Mulyani Rilis Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen
Untuk memahami lebih jauh, berikut adalah beberapa perbedaan utama antara PNS dan PPPK, terutama dari sisi status kerja, tunjangan, dan masa kerja.
PNS
1. Status Kepegawaian: PNS berstatus pegawai tetap dengan jenjang karir yang dapat berkembang seiring waktu.
2. Seleksi Pendaftaran: PNS dapat mengikuti seleksi CPNS dengan persyaratan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Sistem Penggajian dan Tunjangan: Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dan mereka berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, makan, jabatan, suami/istri, dan anak.
4. Masa Pensiun: PNS berhak mendapatkan pensiun pada usia 58 atau 60 tahun.
PPPK
1. Status Kepegawaian: PPPK memiliki status kontrak dengan durasi kerja yang telah disepakati sebelumnya, tanpa jenjang karir yang tetap.
2. Seleksi Pendaftaran: PPPK harus berusia minimal 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
3. Sistem Penggajian dan Tunjangan: Gaji PPPK diatur dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2023. Mereka berhak atas tunjangan pangan, jabatan struktural, fungsional, dan keluarga.
4. Masa Pensiun: PPPK tidak memiliki masa pensiun permanen, karena masa kerja mereka berakhir sesuai kontrak yang disepakati.
Perubahan dalam UU ASN 2023 memberikan hak pensiun bagi PPPK, yang selama ini menjadi perbedaan mencolok dibandingkan PNS.
Meskipun ada beberapa perbedaan lainnya terkait status kepegawaian dan tunjangan, keputusan ini memperlihatkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang lebih adil bagi seluruh pegawai ASN.
Dengan demikian, PPPK kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak pensiun yang selama ini hanya dinikmati oleh PNS.
*** (Meyra Pangestika)