

inNalar.com – Pada segmen tanya jawab dalam kanal YouTubenya, Ustadz Abdul Somad ditanya tentang hukum mempertebal dan memperpanjang bulu mata menggunakan serum yang mengandung minyak kelapa dan zaitun.
Ustadz Abdul Somad pun menjawab pertanyaan mengenai bolehkah seorang wanita muslimah mempertebal dan memperpanjang bulu mata dengan serum berbahan alami.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa yang dilarang oleh Islam dalam hal ini adalah ketika seorang muslim mengubah dan mengutak-atik ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala, termasuk kondisi bulu matanya.
Baca Juga: Hukum Anak Autis dalam Beribadah Menurut Ustadz Abdul Somad, Ada Hadiah Besar Menanti Orang Tuanya
Adapun menurut Ustadz Abdul Somad, jika konteksnya adalah seorang muslimah berusaha menggunakan bahan-bahan alami seperti minyak zaitun untuk memperindah bulu matanya menjadi lebih tebal dan panjang, maka tindakannya tidak termasuk ke dalam larang hadits.
Kemudian Ustadz Abdul Somad mengutip sebuah hadits yang berkaitan dengan menebalkan dan memanjangkan bulu mata dijelaskan dalam hadits dari Abdullah ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, dijelaskan dalam hadits tersebut bahwa Allah subhanahu wa ta’ala melaknat beberapa orang yang disebutkan sebagai berikut.
Pandangan Islam
Pertama, disebutkan olehnya, yaitu orang yang membuat tato atau disebut dengan al waasyimaat.
Baca Juga: Bisakah Bertemu dengan Hewan Peliharaan di Akhirat Nanti? Begini Nasibnya Menurut Ustadz Abdul Somad
Kedua, kata Ustadz Abdul somad ialah orang yang meminta dibuatkan tato atau disebut sebagai al muutasyimaat.
Ketiga, orang yang mencabut bulu mata atau yang disebut sebagai al mutanammishaat, kata Ustadz Abdul somad.
Keempat, merenggangkan gigi atau yang disebut dengan al mutafallijaat, imbuhnya.
merenggangkan gigi atau al mutafallijaat adalah mengikir giginya agar terlihat lebih indah dan kecil ukurannya, kata Ustadz Abdul somad.
Kelima, Ustadz Abdul somad menyebutkan poin yang terakhir, yaitu orang yang mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala, seperti praktik operasi plastik.
Orang yang mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala, menurut penjelasan Ustadz Abdul somad, disebut dalam hadits Nabi sebagai al mughayyiraat.
“Operasi plastik, masukkan silikon, mengutak-atik, ini yang tidak boleh,” Ujar Ustadz Abdul Somad.
Dengan demikian, menurut penjelasan Ustadz Abdul somad, apabila yang dilakukannya dengan menggunakan bahan-bahan kecantikan alami, selama tidak mengubah dan mengutak-atik maka tidak mengapa.
Adapun jika seorang muslim mengusahakannya dengan yang herbal, normal, tidak mengutak-atik, membuat yang tidak normal menjadi normal, maka tidak termasuk ke dalam larangan menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Viral! Konsumen Kena Tipu Gerai Donat J.CO, Beli Cuma Selusi Harganya Bukan Main
Pandangan Medis
Pembahasan mengenai bulu mata dari sisi medis menurut dr. Nadiyah ‘Abdul Hamid Shalih seorang pakar penyakit mata, mengingatkan beberapa efek dari penggunaan kosmetik berbahan kimia.
Ia menjelaskan bahwa alat kecantikan berbahan kimia yang memiliki daya bakar berpotensi menimbulkan dampak negatif pada mata.
Pasalnya, bahan-bahan yang terkandung di dalamnya terdapat bahan nikel atau berbagai jenis bahan karet.
Baca Juga: Nottingham Forest Tunjukkan Peran Krusial Dibalik Raihan Gelar Manchester City Musim Ini
Berikut dampak negatif penggunaan alat-alat kecantikan pada bulu mata yang berbahan kimia.
Pertama, bulu mata aslinya mengalami kerontokan.
Kedua, muncul radang dan bisul pada kelopak mata yang disertai dengan munculnya cairan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Aktor Senior Eeng Saptahadi yang Meninggal Dunia Terpapar COVID-19
Ketiga, kelopak mata tampak layu dan munculnya garis hitam di sekitar kelopak mata.
Disarankan pula dalam penggunaan alat bulu mata berupa pena atau penghalus, tidak bertukar atau bergantian dengan orang lain agar tetap steril dan tidak ada penularan penyakit mata.***