Apakah Memelihara Anjing Dalam Islam Boleh? Ternyata Begini Jawabannya Menurut Ustaz Abdul Shomad

InNalar.com – Memelihara anjing adalah hal yang sering dilakukan oleh masyarakat sebagai hewan peliharaan.

Namun, dalam Islam, anjing adalah hewan yang dipandang sebagai najis.

Ada juga hadits Nabi SAW yang membahas tentang malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing.

Baca Juga: Berikut Hukum Barang Temuan Menurut Buya Yahya, Boleh Langsung Dipakai Jika dalam Keadaan Seperti Ini

Lantas bagaimana hukum memelihara anjing?

Hukum memelihara anjing ini tidak disebutkan secara ekslusif dalam Al-Qur’an ataupun hadits, dalil yang ada pun kontradiktif.

Yaitu dalam Hadits Nabi SAW:

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Tak Sekedar Ibadah, Ternyata Ini Hikmah Sholat dalam Kehidupan Sehari-hari, Bisa Menyegarkan Tubuh!

Dikutip dari ceramah Ustadz Abdul Shomad beliau menjelaskan bahwa, para ulama berijtihad jika tidak ada hadits atau haditsnya ada tetapi isinya kontradiktif.

Namun, jika haditsnya sudah jelas maka ulama tidak berijtihad.

Dalam hal ini ustadz Abdul Shomad menjelaskan perkara hukum memelihara anjing yang bersumber dari hadits Nabi SAW.

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.”
(HR. Muslim).

Baca Juga: Apakah Boleh Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu Atau Sedang Berhadas Besar? Inilah Jawaban Buya Yahya

Hal yang dimaksud dengan berburu itu adalah tidak ada kerjaan lain selain berburu, jika tidak berburu maka akan kelaparan. Maka dari dampak tersebut berburu dengan anjing yang telah dilatih itu diperbolehkan.

Sedangkan jika berburunya karena sebab hanya untuk menyalurkan hobi maka yang demikian itu adalah kesalahan dalam memahami hadits diatas.

“Adapun sekarang orang berburu bukan untuk makan, berburu babi mana ada orang Islam makan babi. Berburu hanya untuk menyalurkan hobi. Bukan itu maknanya, haditsnya shohih tapi pemahamannya tidak shohih.” Ungkap ustadz Abdul Shomad.

Adapun anjing yang terlatih untuk menjaga kebun, jika memang kebun itu jika tanpa ada anjing menjadi rusak karena hama dan menyebabkan kerugian yang signifikan untuk pemilik lahan, maka diperbolehkan.

Akan tetapi jika ada sesuatu selain anjing yang bisa dijadikan penjaga maka lebih baik.

Sedangkan anjing penjaga rumah, saat ini sudah dapat di gantikan oleh hal lain seperti CCTV, atau security. Maka sebaiknya memelihara anjing untuk kebutuhan tersebut digantikan.

Kesimpulannya memelihara anjing berdasarkan hadits yang diatas selain bukan untuk keperluan yang sangat di butuhkan tidak diperbolehkan.

Mengingat karena anjing adalah hewan yang najis. Dan menurut madzhab Syafi’i yang mayoritas di pegang oleh masyarakat Indonesia, hewan anjing ini najis seluruhnya. 

Maka dari itu, sebaiknya kita sebagai muslim yang ta’at menghindari kontak apalagi sampai memelihara anjing hanya untuk hewan peliharaan. 

WaAllahu A’lam.***

 

Rekomendasi