Apakah Mahar dengan Surat Ar-Rahman Diperbolehkan? Begini Menurut Pandangan Para Ulama

inNalar.com – Surat Ar-Rahman merupakan salah satu surat dalam Al Quran yang sering dipilih untuk dihafalkan oleh para santri dan para penghafal Al Quran.

Surat Ar-Rahman dipilih karena memiliki keistimewaan tersendiri dan juga keindahan dalam susunan ayat-ayat surat tersebut.

Bahkan, Surat Ar-Rahman juga dianggap sebagai surat yang memiliki banyak manfaat bagi pembaca ataupun penghafalnya.

Baca Juga: Pemain Para Pencari Tuhan Jilid 16 Gunakan Nama Kartun Sebagai Julukan saat Jadi Anak Punk

Salah satu manfaat dari Surat Ar-Rahman adalah dapat membantu dalam memperkuat iman dan keimanan seseorang.

Selain itu, surat Ar-Rahman juga dianggap sebagai surat yang penuh dengan pesan moral dan mengandung banyak pelajaran yang dapat diambil untuk kehidupan sehari-hari.

Surat Ar-Rahman mempunyai keistimewaan karena di dalamnya menjelaskan nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Hamba-Nya.

Baca Juga: Inilah 3 Tanda Bahwa Kamu Sudah Siap Nikah Menurut Pandangan Agama Islam, Apa Saja?

Lalu, apakah boleh jika surat Ar-Rahman dijadikan sebagai mahar ?

Pada realita zaman sekarang banyak orang-orang yang memberikan mahar pernikahan tidak seperti masyarakat pada umumnya, contohnya mahar berupa hafalan Al-Qur’an salah satunya surat ar-rahman.

Semua itu karena ada motivasi yang mendorong agar melakukan hal tersebut salah satu motivasinya yaitu agar mempelai pria dapat menambah hafalannya dan sebagai bentuk menghargai mempelai perempuan supaya tidak dihargai hanya dengan materi saja tetapi juga dengan mencintainya karena allah.

Baca Juga: Para Pencari Tuhan Jilid 16 Hadirkan Cupi Sebagai Anak Punk

Tujuan mahar berupa hafalan surat Al-Quran adalah upaya atau usaha mengimplementasikan tujuan dari syariat islam.

Mahar Hafalan surat Al-Quran biasanya permintaan dari mempelai perempuan, maka mempelai pria memiliki tanggung jawab untuk mengabulkan permintaan dari mempelai perempuan.

Berdasarkan KHI pasal 1 huruf b menjelaskan tentang hukum dan aturan mahar terasa longgar, menyebutkan bahwa mahar selayaknya berupa jasa atau benda atau sesuatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Baca Juga: Orang Sakit Seperti Apa yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan 2023? Ini Kata Buya Yahya, Ada 3 Kriteria

Syarat mahar adalah membawa manfaat, jika mahar terlihat mahal bahkan terlihat mewah, akan tetapi tidak bermanfaat maka mahar tersebut tidak dibenarkan.

Berdasarkan penjelasan KHI Pasal 1 huruf b mahar dalam bentuk uang,benda atau jasa.

Mahar hafalan Al-Qur’an tidak termasuk pada mahar uang atau benda, tetapi dapat dikategorikan sebagai mahar jasa, maka dalam fikih Islam ialah diperbolehkan.

Lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi memberikan fatwa yang menerangkan diperbolehkan memberikan mahar berupa pengajaran al-Qur’an dan melarang mahar berupa hafalan Al-Qur’an.

Baca Juga: Mengenal Sosok El Manik, Aktor Senior yang Terlibat di Para Pencari Tuhan Jilid 16 Sebagai Haji Soleh

Diperbolehkan menjadikan pengajaran Al-Qur’an diberikan kepada seorang wanita sebagai mahar pernikahannya jika tidak memiliki harta benda.

Namun sebagian ulama di Indonesia ada yang memperbolehkan karena termasuk kalamullah.

Dengan demikian pemberian mahar berupa hafalan surat Ar-Rahman adalah diperbolehkan, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum islam.

Akhir kata, terlepas dari pandangan yang berbeda-beda, penting untuk selalu menghormati tradisi dan keputusan pasangan yang menikah dalam menentukan jenis mahar yang akan diberikan.***

Oleh : Fajar Farhan Hikam

Rekomendasi