Apakah Kamu Termasuk? Ternyata 3 Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Dapat Diangkat Jadi PPPK

inNalar.com – UU ASN No.20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dengan pengesahan undang-undang ini, maka nantinya nasib dari tenaga honorer dapat terjawab.

Akan tetapi, sebenarnya masih ada banyak masalah terkait tenaga honorer.

Baca Juga: 2024 Full Cuan! UMP Jawa Timur Alami Kenaikan Sebanyak 6,13 Persen, Paling Tinggi Tembus Rp4,8 Juta, Kota Mana?

Pasalnya, pemerintah mulai tahun depan akan melakukan penghapusan.

Meski begitu, pemerintah bersama DPR sudah berkomitmen untuk tidak mengadakan PHK massal.

Sebagai solusinya, pemerintah akan melakukan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap.

Baca Juga: Tajir Melintir, Besar Gaji Pensiunan PNS Tanggal 1 Desember 2023 Bakal Dicairkan Taspen Sampai Rp4,4 Juta

Tentu terdapat beberapa persyaratan agar honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Di bawah ini selengkapnya:

  • Memiliki usia 19-46 tahun
  • Telah menjalankan masa kerja satu tahun secara terus menerus
  • Khusus honorer dokter tidak berlaku jika sudah selesai masa baktinya
  • Bagi honorer dokter yang selesai/menjalankan tugas dengan usia maksimal 46 tahun, maka perlu bersedia ditempatkan di daerah terpencil/tertinggal/perbatasan selama 5 tahun
  • Khusus untuk tenaga ahli atau khusus yang diperlukan negara tetapi tidak tersedia di PNS maka bisa diangkat dengan usia 46 tahun setelah mengabdi satu tahun
  • Pengangkatan dilakukan dengan memeriksa administrasi
  • Pengangkatan diprioritaskan bagi honorer yang memiliki masa kerja lebih lama atau menjelang usia 46 tahun

Baca Juga: Banyak Dicari! ASN Data Analis di Kemenkes Raup Tunjangan Kinerja per Bulan, Tertinggi Rp17 Juta, Terendah…

Itu tadi beberapa syarat yang perlu tenaga honorer penuhi apabila mereka ingin naik pangkat menjadi PPPK.

Setelah memenuhinya tentu mereka akan mendapatkan status kepegawaian dengan jelas.

Sayangnya, ternyata masih ada beberapa kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK walaupun telah memenuhi syarat tersebut.

Tentu wajib bagi tenaga honorer di tanah air untuk mengetahuinya terlebih dahulu.

Berikut merupakan 3 kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK:

  • Tidak aktif selama 3 bulan atau lebih sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK
  • Telah mencapai usia pensiun sehingga tidak memenuhi syarat menjadi PPPK
  • Mempunyai riwayat pelanggaran disiplin sehingga dapat menghambat perubahan status dari honorer menjadi PPPK

Itu tadi beberapa kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Setiap tenaga honorer sendiri tentu perlu memperhatikan kedisiplinan mereka dalam bekerja.

Terlebih, nantinya jika sudah menjadi ASN perlu menghormati etika bekerja.

Itulah mengapa terdapat beberapa kategori khusus yang menyebabkan tenaga honorer gagal diangkat jadi PPPK.***

 

Rekomendasi