

inNalar.com – UU ASN No.20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dengan pengesahan undang-undang ini, maka nantinya nasib dari tenaga honorer dapat terjawab.
Akan tetapi, sebenarnya masih ada banyak masalah terkait tenaga honorer.
Pasalnya, pemerintah mulai tahun depan akan melakukan penghapusan.
Meski begitu, pemerintah bersama DPR sudah berkomitmen untuk tidak mengadakan PHK massal.
Sebagai solusinya, pemerintah akan melakukan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap.
Tentu terdapat beberapa persyaratan agar honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Di bawah ini selengkapnya:
Itu tadi beberapa syarat yang perlu tenaga honorer penuhi apabila mereka ingin naik pangkat menjadi PPPK.
Setelah memenuhinya tentu mereka akan mendapatkan status kepegawaian dengan jelas.
Sayangnya, ternyata masih ada beberapa kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK walaupun telah memenuhi syarat tersebut.
Tentu wajib bagi tenaga honorer di tanah air untuk mengetahuinya terlebih dahulu.
Berikut merupakan 3 kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK:
Itu tadi beberapa kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Setiap tenaga honorer sendiri tentu perlu memperhatikan kedisiplinan mereka dalam bekerja.
Terlebih, nantinya jika sudah menjadi ASN perlu menghormati etika bekerja.
Itulah mengapa terdapat beberapa kategori khusus yang menyebabkan tenaga honorer gagal diangkat jadi PPPK.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi