Apakah Boleh Menikah Atau Dijodohkan Secara Paksa? Begini Jawaban Buya Yahya dan Ustadz Ahmad Muntaha

inNalar.com – Menikah adalah sunah Nabi Muhammad SAW, karena dengan menikah dapat meneruskan keturunan, menjaga pandangan dan nafsu syahwat.

Seperti yang Nabi Muhammad SAW sabdakan:

“Menikah termasuk sunahku. Barang siapa yang mengamalkan sunahku, ia termasuk kedalam golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah.”

Baca Juga: Proyek Tol Serang-Panimbang Senilai Rp9,93 T Ini Singkat Waktu Perjalanan Jakarta ke Tanjung Lesung 2 Jam Saja

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS: Ar-Rum ayat 21).

Lantas bagaimana jika pernikahan atau perjodohan yang dipaksakan? Apakah Islam melarangnya?

Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih pasangannya dengan persetujuannya sendiri. Tidak diperbolehkan memaksa seseorang untuk menikah dengan lawan jenis yang tidak diinginkannya.

Baca Juga: Terpaksa PHK 1.163 Karyawan, Pabrik Garmen Terbesar di Banten Ini Tutup Setelah 32 Tahun, Penyebabnya…

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pernikahan atau perjodohan yang di paksa adalah menyatukan dua insan dengan ikatan cinta, yang dilakukan secara sepihak dengan berbagai macam alasan yang ada.

Bisa karena orang tua menginginkan pasangan anaknya mapan, karena perjanjian, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Salah Alamat, Proyek Rp18 Miliar di Kalimantan Utara Ini Bikin Warga Kecewa Hingga Unjuk Rasa?

Kebanyakan yang terjadi, anak perempuanlah yang sering di jodohkan secara paksa.

Hal tersebut menuai kontroversi, di sisi lain sang anak tidak boleh membantah perintah orang tuanya karena takut durhaka.

Namun, yang terjadi sang anak tidak mendapat kebahagiaan karena mendapat pasangan yang tak sesuai dengan hatinya.

Masalah pernikahan adalah masalah yang kompleks, karena tidak terjadi dalam waktu yang singkat. Seumur hidup pasangan tersebut akan menjalin rumah tangga, dan membuat masyarakat kecil dalam keluarga.

Dalam hal ini Buya Yahya berpendapat, bahwa urusan hati bukanlah urusan yang sederhana.

“wahai para orang tua, jika engkau menemukan anakmu terlanjur mencintai seseorang. Anda tidak bisa mencabut begitu saja karena ini urusan hati. Mungkin diajak berdialog dengan akal, tidak bisa langsung paksakan menikah begitu saja.” kata Buya.

Jika memang orang tua ingin memasangkan anak perempuannya dengan laki-laki yang bukan atas keinginannya. Maka, orang tua tidak boleh memaksakan begitu saja.

Harus ada musyawarah dengannya, membujuk secara halus, dan tidak terkesan amat sangat memaksa.

Lebih lanjut lagi menurut pendapat ulama ahli sunnah wal jam’ah yang bernama Sayyid Muhammad bin ‘Alawiy Al-Maliki dalam kitabnya ‘Adabul Usrah Fi Nidzomil Islam yang dinukil dari penjelasan Ustadz Ahmad Muntaha di kanal YouTube NU Online. Ia menjelasakan bahwa:

“tidak boleh seorang ayah memaksa anaknya yang sudah baligh untuk menikah baik itu anaknya masih gadis atau sudah janda. Bahwa Islam sangat menentang pernikahan semacam itu, karena dampak negatifnya akan besar dikemudian hari, karena berangkat bukan dari hati pilihan orang yang mau menikah.” Katanya.

Ustadz Muntaha melanjutkan penjelasannya:

“Maka hukumnya seorang ayah memaksa menikahkan anaknya adalah tidak boleh.” lanjutnya.

Karena itu, dalam Islam, penting untuk menghormati kehendak dan pilihan individu dalam memilih pasangannya.

Memaksa seseorang untuk menikah dengan lawan jenis yang tidak diinginkannya tidak sesuai dengan ajaran agama.

Mengingat pentingnya persetujuan dan kebebasan dalam pernikahan, maka para orang tua, keluarga, dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung individu dalam memilih pasangannya dengan bijak.

Mereka harus memahami bahwa kebahagiaan dalam pernikahan dapat terwujud jika didasarkan pada kecocokan, cinta, dan persetujuan antara kedua belah pihak.

Islam mengajarkan bahwa perjodohan harus didasarkan pada persetujuan dan pilihan yang baik. Memaksa seseorang untuk menikah dengan lawan jenis yang tidak diinginkannya tidak dianjurkan dalam agama.

Mendukung individu dalam memilih pasangannya dengan bijak adalah tanggung jawab orang tua, keluarga, dan masyarakat.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat dalam menjaga dan memahami pentingnya kebebasan dalam memilih pasangan dalam pernikahan.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]