

inNalar.com – Dalam sesi-tanya jawab, Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan tentang apakah jika seorang muslim berkeliling di kotanya sejumlah jarak minimal dibolehkannya mengambil rukhsah (89 km), apakah termasuk ke dalam kategori orang yang boleh melakukan sholat jamak qashar.
Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa dalam menanggapi pertanyaan tentang hukum mengambil rukhshah sholat jamak qashar bagi seorang muslim yang berkeliling kota, kita perlu memahami satu prinsip mendasar dulu.
Kata Ustadz Abdul Somad, pahami dulu perbedaan istilah antara orang yang safar, mukim, dan musthauthin.
Setelah itu, barulah memutuskan apakah kita berhak mengambil rukhshah atau tidak, kata Ustadz Abdul Somad.
Menurut penjelasannya, orang yang safar adalah ia yang pergi dari satu kota menuju kota lainnya.
Adapun orang yang mukim adalah ia yang menetap di satu kota.
Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa musthauthin adalah ia yang pergi menuju ke kota lain, lalu menetap di sana.
“Jadi (melihatnya) bukan berarti kita di dalam kota terus berputar-putar,” kata Ustadz Abdul Somad saat menjelaskan cara mengambil keputusan dalam rukhshah.
Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa jarak minimal seseorang dinyatakan safar adalah 89 km jika merujuk pada buku Fiqhul Islam Wa Adillatuhu, sehingga dalam mengambil keputusan rukhshah pun disebutkan olehnya perlu mempertimbangkan dua hal.
Hal pertama, menurut Ustadz Abdul Somad, ialah dengan melihat bagaimana status kita dalam hal ini. Apakah termasuk ke dalam orang yang mukim, safar, atau musthauthin.
Baca Juga: Inara Rusli Lepas Cadar Demi Jadi Brand Ambassador Klinik Kecantikan? Saya Siap Dihujat Netizen
Pasalnya, orang yang mukim jelas tidak berhak mengambil rukhshah sholat jamak dan qashar.
Adapun jika orang yang bersafar hendak menginap di kota tujuan, maka hitunglah berapa lama kita akan menetap di sana.
Menurut Ustadz Abdul Somad, rukhshah dapat diambil jika seorang musafir menginap maksimal empat hari (tidak dihitung waktu perjalanan).
Apabila kita menginap di kota tujuan lebih dari empat hari, maka kelebihan harinya sholat seperti biasanya tanpa jamak dan qashar.
Hal kedua, menurut Ustadz Abdul Somad, yaitu pertimbangkan jarak ukur minimal safar, yaitu 89 km, apakah kita berhak mengambil rukshah sholat jamak dan qashar berdasarkan jarak tempuh yang dilaluinya.
Selain itu, Ustadz Abdul Somad pun menambahkan penjelasannya bahwa meski orang yang bersafar mengambil sholat jamak qashar, tetapi pahala yang diraihnya sama dengan pahala orang mukim yang melaksanakan sholat.
Lalu, apakah diwajibkan mengambil rukshah sholat jamak qashar saat melakukan safar, maka ada perbedaan di antara ulama terkait hal ini.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa Imam Hanafi mewajibkan seorang muslim untuk mengambil rukhshah sholat jamak qashar saat bersafar.
Sementara Imam Syafi’i menganggap bahwa musafir lebih afdhal jika mengambil rukhshah jamak qashar saat bersafar.***