Apa Saja Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024? Berikut Penjelasannya Lengkap

inNalar.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

Agar pelaksanaan pemilihan lebih teratur, petugas KPPS sudah memiliki peranya masing-masing dalam menjalankan tugas.

Menurut PKPU Nomor 1 Tahun 2022 pasaa 1 ayat 10, KPPS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang pembentukanya dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas pemungutasn suara di Tempat Pemungutan SUara (TPS).

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Cinderella dari Radja, Pemenang IMA 2024 Kategori Throwback Hits of The Year

Pembentukan kelompok ini terdiri dari 7 orang yang telah melewati proses seleksi dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketujuh orang tersebut diantaranya satu orang yang ditunjuk sebagai ketua KPPS dan 6 orang lainya menjadi anggota.

Setiap anggota dan ketua memiliki tugas dan peran yang berbeda guna mempermudah pemungutan suara.

Baca Juga: Rohidin Mersyah Embat Rp1 Juta dari Gaji Tiap Guru Honorer di Bengkulu untuk Modal Pilkada

Berikut ini adalah tugas yang akan dikerjakan ketujuh anggota KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024:

1. Tugas ketua (Anggota 1)

Ketua kelompok pemungutan suara memiliki wewenang untuk memimpin rapat untuk menyusun rencana kerja, uji coba prosedur pemungutan suara dan memastikan semua anggota memhami tugas serta tanggung jawab.

Baca Juga: Resmi dari BKN, Peserta SKB Kuota Kebutuhan Jabatan Tidak Otomatis Lulus CPNS 2024

Selain itu ketua kelompok memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan dan menandatangani surat pemilihan agar bisa digunakan secara resmi.

Kemudian memastikan jumlah surat suara yang diterima oleh pusat agar sesuai dengan yang terdaftar di TPS.

2. Tugas Anggota Kedua

Anggota ke 2 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menerima dokumen dari pemilih seperti Formulir Model C, Model A, surat pindah hak memilih serta e-KTP.

Setelah melakukan pencocokan data dari dokumen pemilih, anggota kedua akan memberikan surat suara untuk pencoblosan.

3. Tugas Anggota Ketiga

Anggota ketiga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merekap pemilih yang sudah mendapatkan surat suara serta mengumpulkan formulir model C. PEMBERITAUHAN-KWK setelah pemilih mendapatkan surat suara Pilkada.

Selain tugas tersebut, anggota ketiga diberikan tugas lain untuk mengontrol area pemilih di TPS.

4. Tugas Anggota Keempat

Memverifikasi data pemilih serta mengecek seluruh bagian jari untuk memastikan tidak adanya pemberian surat suara 2 kali.

Tugas anggota keempat juga melayani daftar pemilih hak pemilih pindahan dari daerah lain ke TPS yang sudah dituju.

5. Tugas Anggota Kelima

Anggota kelima memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilih sudah mengisi formulir kehadiran dengan menandatanganinya

Jika terdapat pemilih yang menyandang disabilitas maka anggota kelima akan mencatat status disabilitas berdasarkan informasi dari KTP elektronik.

Selain itu, pemilih yang berdatangan akan diarahkan oleh anggota kelima dalam menentukan temmpat duduknya.

6. Tugas Anggota Keenam

Mengatur ketertiban antrian pemilih setelah melakukan pencoblosan untuk menjaga ketertiban.

Memastikan agar tidak ada kebocoran surat suara kepada masyrakat dari dalam kotak suara untuk mencaga integritas pemilihan Pilkada.

Membantu Penyandang disabilitas atau lansia dalam menggunakan hak suara namun tetap menjaga kerahasiaan pemilihan.

7. Tugas Anggota ketujuh

Anggota Ketuju akan memberikan arahan untuk keluar dari TPS setelah melakukan pencoblosan dengan kertas suara.

Pemilih yang sudah keluar dari Tempat Pemilihan nanti akan diberikan tanda khusus di jari tangan berupa tinta biru sebagai bukti sudah mencoblos.

Dengan pembagian tugas ini diharapkan dalam Pilkada pada tanggal 27 November akan berlangsung aman dan rahasia.

Semoga setiap calon yang terpilih nantinya dapat mengmban tugas dan janji mereka kepada rakyat.***(Wahyu Adji Nugraha)

Rekomendasi