Apa Saja Syarat Menjadi Penerima PBI JK Menurut Kemensos, Berikut Penjelasan Tentang DTKS Kemensos

inNalar.com – Kemensos memberikan bantuan PBI JK kepada masyarakat setiap bulannya melalui BPJS Kesehatan.

Pemberian bantuan PBI JK akan diterima oleh masyarakat setiap bulannya sebesar Rp42 ribu melalui BPJS Kesehatan.

Namun apa saja syarat menjadi penerima bansos PBI JK dan apa itu DTKS Kemensos yang menjadi dasar penerima bantuan.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima PBI JK 2022, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan

Jadi, syarat untuk menjadi penerima manfaat PBI JK adalah salahsatunya masyarakat yang memiliki gaji rendah dibawah Rp3,5 juta.

Selain itu, juga harus terdaftar dalam data DTKS Kemensos sebagai syarat telah terverifikasi menjadi penerima.

DTKS Kemensos adalah data yang dimiliki Kemensos sebagai dasar untuk mengetahui apakah orang tersebut berhak menerima atau tidak.

Baca Juga: Ramalan Nostradamus: Raja Charles III Akan Turun Takhta Tahun 2022, Siapa yang Akan Menjadi Penggantinya?

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.

Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.

 Baca Juga: Berikut Cara Daftar PBI JK 2022, Salahsatu Program Pemerintah Untuk Berikan Bansos Kepada Masyarakat

Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.

Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah pusat.

 Baca Juga: Gimana Cara Daftar PBI JK 2022? Simak Berikut Bansos yang Diberikan Pemerintah Selain BLT BBM

Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.

1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.

Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Simak Cara Daftar PBI JK, Bansos 2022 yang Pemerintah Berikan Kepada Masyarakat Indonesia

Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada Pemerintah.

Maka dari itu semua telah diatur oleh Pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.

Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.

Baca Juga: Sinopsis Big Mouth Episode 15 dan Jadwal Tayang Big Mouth Episode 15: Keluarga Big Mouse Rayakan Hal Ini

Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat. 

Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.

 Baca Juga: Syarat Jadi Penerima PBI JK 2022, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.

Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara daftar peserta PBI JK yang telah ditentukan Pemerintah kepada masyarakat.***

Rekomendasi