Apa Saja Aturan Baru KTP? Ini Penjelasannya Menurut Mendagri, Nama Harus Punya Makna Jelas dan Dilarang 1 Kata

inNalar.com – Terdapat rangkaian aturan baru KTP (Kartu Tanda penduduk) yang harus diketahui semua orang.

Selain itu, tak hanya aturan baru KTP saja, perubahan tersebut juga berlaku pada dokumen kependudukan lainnya.

Yaitu, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan akta pencatatan sipil.

Salah satunya, sesuai kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), aturan KTP dan dokumen kependudukan lainnya mengharuskan maksimal 60 karakter serta penulisan nama paling sedikir dua kata.

Baca Juga: Aturan Baru Kemendagri Mengenai Pemberian Nama di e-KTP hingga Akte Kelahiran, Nama Minimal 2 Kata

Selengkapnya, simak seperti yang dilansir inNalar.com dari artikel Berita DIY berjudul “Aturan Baru Nama di KTP: Paling Sedikit 2 Kata hingga Maksimal 60 Karakter Menurut Permendagri“, ini perubahannya.

dalam Pencatatan nama pada dokumen kependudukan termasuk KTP ,harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir

2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

3. Jumlah kata paling sedikit dua kata

Apabila penduduk ingin melakukan perubahan nama, maka pencatatan perubahan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hari Kartini 21 April 2022, Ini Asal Usul Gelar ‘Raden Ajeng atau RA’ yang Tersemat dalam Nama Kartini

Sementara jika penduduk ingin melakukan ralat nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan. Dokumen Pendudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 5 (1) mengatur pencatatan nama dan dokumen kependudukan harus meliputi:

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan melarang poin sebagai berikut:

Baca Juga: Deretan Kontroversi Ibunda Han So Hee, Mulai dari Pakai Nama Anaknya untuk Berutang Hingga Palsukan Dokumen

1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain

2. Menggunakan angka dan tanda baca

3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ditandatangani oleh Muhammad Tito Karniavan pada tanggal 11 April 2022 selaki Mendagri RI.

Demikian aturan baru nama di KTP meliputi maksimal 60 karakter hingga paling sedikit dua kata serta beberapa poin lainnya.***

(Inayah Bastin Al Hakim/Berita DIY)

Rekomendasi