Apa itu Obstruction Of Justice, Kasus yang Menjerat Para Penyidik Kasus Kematian Brigadir J, ini Penjelasannya

inNalar.com – Obstruction of justice diketahui dalam istilah hukum adalah penanganan suatu kasus tindak pidana.

Sebelumnya telah terjadi pembunuhan Brigadir J dan Polisi telah menetapkan 7 orang tersangka obstruction of justice.

Namun, apa itu sebenarnya obstruction of justice yang merupakah salah satu penetapan tersangka.

Baca Juga: 28 Anggota Polisi Terlibat Obstruction Of Justice, Polri Akan Lakukan Sidang Kode Etik, ini dia Tersangkanya

Diketahui Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum pembunuhan Brigadir J.

Dikonfirmasi sebanyak 7 orang tersangka obstruction of justice diantaranya:

1.Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Syahrini Jarang Manggung, Benarkah Tak Diberi Izin Reino Barack? Cek Faktanya

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Baca Juga: Viral Wartawan Disuruh Bicara Dengan Pohon oleh Oknum Polisi, Kompolnas Tegaskan Dengan Cara ini

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dilansir dari laman Cornell Law School, diketahui bahwa arti dari obstruction of justice adalah suatu tindakan yang mengancam denan kekerasan atau mengancam, mempengaruhi, menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.

Baca Juga: Agent of Change, Social Control, dan Iron Stock, Peran Mahasiswa untuk Bertanggung Jawab di Dalam Masyarakat

Selain itu dilansir juga dari Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dipeonegoro.

Obstruction of justice adalah tindakan pidana karena menghalangi dan merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Selain itu juga terdapat landasan hukum mengenai obstruction of justice di Indonesia. yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Tidak Hormat, Ternyata ini Hasil Sidangnya

Pasal 221 KUHP ayat 1:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Persita vs Madura United Kick off 18.15 WIB, Mudah Diakses dan Gratis

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Baca Juga: Rekontruksi Kasus Kematian Brigadir J, Begini Kesimpulan Komnas Ham Mengenai Hasil Rekontruksi

Isi Pasal 221 KUHP Ayat 2:

Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Adapun bunyi Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) tentang ancaman bagi pelaku obstruction of justice adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jefri Nichol Kritik Penjabat yang Tebang Pilih Karena Putri Candrawathi tidak Ditahan, Begini isi Kritikannya

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Baca Juga: Jadwal, Sinopsis, dan Live Streaming Preman Pensiun 6, Jumat 2 September 2022 Tayang di RCTI

Namun seperti itulah penjelasan tentang obstruction of justice beserta peraturannya di Indonesia.***

Rekomendasi