

inNalar.com – Pengertian kurban atau Udhhiyah adalah menyembelih hewan ternak pada hari idul adha.
Juga pada hari Tasyriq dengan tujuan semakin mendekatkan diri kepada Allah akan hari raya tersebut.
kurban juga memiliki keutamaan dan hukum yang jelas.
Sebagaimana ada hadits Nabi yang mengatakan bahwa kurban termasuk amal saleh yang paling utama.
Bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban pada idul adha itu lebih utama. Dibandingkan sedekah senilai dengan hewan kurbannya.
Yang terpenting jika kita selalu berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun hukum kurban yang dimana terbagi menjadi 2 pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa, kurban wajib bagi orang yang mampu. Salah satu ulama yang berpendapat ini yaitu Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
Syaikh Ibn Utsaimin juga menerangkan bahwa, pendapat yang mengatakan wajib ini lebih kuat daripada yang tidak wajib.
Baca Juga: Heboh Pengakuan Karyawan Tasyi Athasyia Tidak Digaji Sejak Hari Raya Idul Fitri Kemarin
Walaupun hanya bagi orang yang mampu saja yang wajib melakukannya.
Adapun pendapat kedua menyatakan hukum kurban adalah Sunnah Mu’akaddah atau yang ditekankan.
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama. Seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut Difarina Indra Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Begini Kondisinya
Dua pendapat di atas merupakan dalil pokok yang digunakan dalam menentukan hukum kurban.
Kedua pendapat menunjukkan dalil yang sama kuat.
Karena itulah para ulama memberikan jalan keluar yang mudah. Bagi yang mampu sebaiknya tidak meninggalkan kurban agar bisa mendekatkan diri kepada Allah.*** (Muhammad Tri Putra Agustino)