Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E ke LPSK dalam Kasus Kematian Brigadir J

inNalar.com – Bharada Elizer atau yang biasa disebut Bharada E mengajukan Justice Collaborator.
 
Status Justice Collaborator diajukan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Lalu, apa itu Justice Collaborator yang diajukan Bharada E kepada LPSK.
 
 
Dikutip dari beberapa media, penjelasan tentang Justice collaborator yaitu.
 
Justice Collaborator adalah status yang disematkan kepada seorang tersangka & terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.
 
Yang juga dimaksud terpidana memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan penegak hukum.
 
 
Yaitu bertujuan untuk menangkap pelaku kelas kakap yang nantinya dapat dimintai pertanggung jawaban.
 
Namun, dibalik itu tersangka juga mempunyai itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
 
Dengan itu status Justice Collaborator diberikan untuk menjunjung tinggi HAM dalam peradilan pidana.
 
 
Namun untuk menjadi Justice Collaborator tersangka atau terdakwa harus memiliki kerja sama dengan aparat.
 
Dimaksudkan juga dengan tidak dipaksa oleh orang lain.
 
Apabila memenuhi persyaratan Justice Collaborator, tersangka atau terdakwa akan mendapat perlindungan.
 
 
Selain itu juga terdakwa akan mendapat treatment dan reward, ketika memperoleh Justice Collaborator.
 
Yaitu, aparat penegak hukum juga mendapatkan keuntungan untuk dapat membongkar kejahatan serius.
 
Namun dalam kasusnya Bharada E masih bisa memiliki status Justice Collaborator.
 
 
Jika Bharada E bersedia untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk menuntaskan kasus.***

Rekomendasi