

inNalar.com – Inilah hukumnya menghilangkan tahi lalat yang terdapat di wajah seseorang menurut Buya Yahya.
Persoalan tersebut berasal dari salah satu jamaah Buya Yahya, ia dibuat kebingungan terhadap tahi lalat yang terdapat pada wajahnya.
Sebab, posisi dari tahi lalat tersebut tepat berada di garis bawah bibir seorang wanita, sehingga membuat mempengaruhi penampilan wajah dan mengganggu ketika berbicara.
Baca Juga: Apa Perbedaan Sumber dan Dasar Hukum? Simak Penjelasannya di Sini
Lantas bagaimana hukum menghilangkan tahi lalat tersebut menurut agama islam dalam pandangan Buya Yahya?
kata Buya, menghilangkan tahi lalat bisa dihukumi haram, apabila dengan catatan berada di area yang sensitif misalkan, di dekat mata, atau anggota tubuh lainnya.
“Jika dihilangkan membahayakannya, maka haram menghilangkannya,” katanya dikutip inNalar.com dari video di kanal Youtube Buya Yahya yang diunggah pada 3 Agustus 2020.
Baca Juga: Lirik Lagu Luka Sekerat Rasa Arief ft Yolanda yang Viral di TikTok, Pesona Lagu Melayu nan Mendayu
Akan tetapi sebaliknya, diperbolehkan menghilangkan tahi lalat di wajah jika dirasa mengganggu penampilan dan tentunya tidak berpotensi membahayakan.
Dai kelahiran Blitar tersebut menegaskan, dalam menghilangkan tahi lalat, niatnya harus bertujuan supaya dipandang cantik di depan suaminya.
Sehingga kalau tidak dengan niat demikian, wanita tersebut dianggap bisa merendahkan martabatnya sebagai perempuan.
Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Langgar Isi Perjanjian Minsk? Begini Penjelasannya
“Disaat anda ingin dipandang cantik, hati-hati, (harus) dipandang cantik oleh suamimu,” tegas dai asal Blitar itu.
“Kalau sudah niatmu pamer kecantikan karena orang, anda akan rendah lebih baik wajahmu penuh dengan lalat,” sambung Buya Yahya.
Dengan demikian, hakikat utama dari berdandannya seorang wanita adalah upaya untuk bisa dipandang cantik diri sendiri, suami, dan juga temannya yang wanita.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi