Apa Bedanya PKWTT dan PKWT di Rekrutmen Bersama BUMN 2023? Ini Perbedaan Status dalam Lowongan Kerja


inNalar.com – Adanya perbedaan status lowongan kerja berdasarkan PKWTT dan PKWT dalam rekrutmen bersama BUMN 2023 cukup membingungkan pendaftar.

Banyak pendaftar yang belum tahu perbedaan PKWTT dan PKWT dalam lowongan kerja rekrutmen bersama BUMN 2023 yang hingga hari ini masih dibuka.

Pada dasarkan PKWTT dan PKWT dalam lowongan kerja akan mempengaruhi perjanjian selanjutnya jika pendaftar tersebut sudah resmi diterima.

Baca Juga: Presentasi Gaya Ini Membuat Kamu Lebih Keren di Depan Audience!

Tidak semua Instansi memberikan perjanjian PKWTT maupun PKWT dalam lowongan kerja di rekrutmen bersama BUMN 2023 kali ini.

Oleh karena itu pendaftar wajib memahami dengan cermat perbedaan kedua perjanjian kerja tersebut agar tidak menyesal jika sudah lolos sampai tahap akhir.

Perbedaan PKWTT dan PKWT

Secara arti kedua perjanjian kerja ini sudah berbeda, PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu merupakan perjanjian antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang sifatnya tetap atau permanen.

Baca Juga: Alur Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Lulusan Sarjana dan SMA Ternyata Berbeda, Ini Perbedaan Tahapannya

Perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT bisa menunjukkan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam status kontrak.

Apabila anda menginginkan melamar kerja untuk bisa menjadi pegawai tetap maka carilah lowongan melalui website rekrutmen yang bertuliskan PKWTT atau pekerja tetap.

Terkadang seringkali pendaftar ceroboh dengan tidak memperhatikan perjanjian kerja sampai akhirnya menyesal di kemudian hari.

Baca Juga: Jangan Harap Masalah Jadi Ringan Usai Taubat! Ustadz Abdul Somad Ingatkan Hal Penting Ini

Mengutip dari berbagai sumber, tentunya ada banyak plus minus yang didapatkan pekerja berdasarkan perbedaan dua status tersebut.

Umumnya jika berstatus sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, tidak perlu menjalani masa percobaan.

Sedangkan untuk yang statusnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu umumnya harus menjalani masa percobaan mungkin juga berupa ikatan dinas lebih dahulu.

Baca Juga: Punya Hutang Sholat Wajib yang Disengaja? Begini Tata Cara Qadha Sholat Menurut Ustadz Abdul Somad

Sementara itu jika di kemudian hari terjadi PHK, untuk pekerja PKWT biasanya tidak diberikan pesangon karena memang perusahaan tidak berkewajiban memberikannya.

Berbeda halnya dengan pekerja PKWTT yang apabila terjadi PHK tetap akan diberikan pesangon oleh perusahaan.

Jika melihat dari durasi, jelas pekerja PKWT hanya akan bertugas atau bekerja sesuai dengan batasan selesai pekerjaan atau sesuai kontrak di awal.

Baca Juga: Teknologi AI Menghancurkan Dunia Pendidikan? Ini Kata Pakar Inovasi Pendidikan

Namun pekerja PKWTT tidak memiliki batasan bekerja, artinya orang-orang kategori ini kan bekerja sampai pensiun atau meninggal dunia.

Alangkah lebih baiknya anda yang ingin melamar di BUMN mempertimbangkan status kerja ini dengan mencari beberapa referensi bahan pertimbangan lainnya. ***

Rekomendasi