Apa Bedanya Jabatan ASN Manajerial dan Nonmanajerial untuk PNS Maupun PPPK? Ini Pedoman Terbarunya

InNalar.com – Usai disahkan UU No 20 Tahun 2023 pada 3 Oktober 2023 silam.

Muncul istilah-istilah baru yang terdapat di dalam UU ASN Terbaru.

Istilah tersebut salah satunya adalah pembagian ASN PNS dan PPPK menjadi 2 jabatan.

Baca Juga: PPPK Auto Sumringah! Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji 8 Persen, Sebulan Bisa Kantongi Rp7,3 Juta?

Kedua jabatan tersebut yakni jabatan Manajerial dan Nonmanajerial.

Berbicara mengenai kedua jabatan tersebut, mari kita bahas satu persatu.

Dimulai dari manajerial dan dilanjutkan dengan nonmanajerial.

Baca Juga: Kerja Makin Happy! Jokowi Naikkan Gaji Polisi Bintara Pangkat Bripda hingga Aiptu, Tertinggi Peroleh Rp4,3 Juta?

Jabatan manajerial merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi.

Serta memiliki pegawai yang berkedudukan langsung dibawahnya yang berguna untuk mencapai tujuan organisasi.

Penjelasan tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1 Ayat 7 UU No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Bikin Lega! Jokowi Hadiahi Kenaikan Gaji Bagi Polisi Pangkat Tamtama, Tak Lagi Rintis Nominal dari Rp1,6 Juta, Berubah Jadi…

Dengan adanya penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jabatan manajerial adalah PNS dan PPPK yang memimpin unit organisasi.

Dimana PNS dan PPPK tersebut masih memiliki bawahan yaitu pegawai lain demi mencapai tujuan organisasi.

Sedangkan, jabatan nonmanajerial adalah PNS dan PPPK yang lebih mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis.

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan Nonmanajerial ini tidak memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pegawai lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedan jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial, semoga bermanfaat.***

Rekomendasi