

inNalar.com – Sebelum tanggal 17 Agustus 2023 kemarin, tepatnya di HUT RI yang ke-78, Pemerintah Indonesia mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS.
Presiden Joko Widodo memproklamasikan bahwa gaji PNS tahun 2024 akan dinaikkan sesuai pertauran yang ada.
Terkait kenaikan gaji PNS atau ASN tersebut, pemerintah atas persetujuan DPR telah menanamkannya dalam PP nomor 15 tahun 2023.
Dalam PP tersebut, gaji dari PNS akan dinaikkan sebesar 8%, sedangkan gaji dari pensiunan PNS akan dinaikkan sebesar 12%.
Menurut informasi, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji tersebut pada tanggal 16 Agustus 2023, tepat satu hari sebelum HUT RI.
Nah, membahas gaji, tentu saja tidak akan jauh-jauh dengan pembahasan nominalnya.
Sebelumnya, jika diteliti ternyata kenaikan gaji dari pensiunan PNS lebih besar persentasenya dibandingkan dengan PNS aktif.
Hal tersebut pun menjadi salah satu angin segar bagi para pensiunan PNS, karena bakal mendapatkan transferan lebih dari PT Taspen.
Nah, dalam artikel ini akan dibahas terkait kisaran nominal gaji dari pensiunan PNS setelah dinaikkan sebesar 12%.
Seperti yang tertera di judul, bahwa akan ada salah satu golongan dari pensiunan PNS yang mendapatkan gaji Rp4,9 juta dari PT Taspen.
Kira-kira pensiunan PNS golongan apakah yang dimaksud?, berikut ulasannya.
Gaji pokok dari pensiunan PNS yang telah dinaikkan 12% diperkirakan akan memengaruhi jumlah nominal gaji yang paling tinggi.
Baca Juga: Uji Nyali! Momen Seorang Cewek Nonton Film Horor di Bioskop, Ternyata Tidak Ada Penonton Sama Sekali
Untuk pensiunan PNS golongan I, diperkirakan akan menerima nominal gaji sekitar Rp1.748.096 sampai dengan Rp2.256.688 pada tahun 2024.
Kemudian, untuk pensiunan PNS golongan II, diperkirakan akan menuai gaji sebesar Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.
Adapula pensiunan PNS golongan III, yang diperkirakan akan memanen gaji pokok sebesar Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.029.536 pada tahun 2024.
Lalu, yang terakhir adalah gaji pensiunan PNS golongan IV, yang disebut sebagai golongan tertinggi.
Diperkirakan akan memanen gaji pokok sebesar Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.957.008 pada bulan Januari 2024.
Jadi, dari kisaran gaji di atas, dapat disimpulkan bahwa pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji hingga Rp4,9 juta adalah golongan IV.
Itulah sedikit informasi terkait gaji pensiunan PNS, terkait kenaikannya, nominalnya, dan kisarannya.***