

inNalar.com – Anggota Paspampres pukul sopir truk, namun kita harus mengenal tentang pekerjaan dan tugas yang dikerjakan Olehnya.
Bahwa beberapa hari lalu publik dikagetkan dengan viralnya salah satu oknum Paspampres yang melakukan ke pemukulan seorang supir.
Kejadian tersebut terjadi di Solo, Jawa Tengah. Sehingga membuat Walikota Solo marah besar.
Yaitu dengan adanya kejadian itu Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota solo mengetahuinya.
Pada video yang beredar, Gibran menyuruh Paspampres tersebut untuk meminta maaf kepada publik.
Namun, perlu kita ketahui tentang Paspampres dari pekerjaannya hingga gaji yang diterimanya.
Disebutkan bahwa Paspampres adalah pasukan elite yang telah lolos dari seleksi ketat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Yaitu beragam, mulai dari Angkatan Darat, Laut dan Udara yang mengikuti seleksi menjadi Paspampres.
Namun, perlu diketahui bahwa Paspampres dibagi menjadi 4 grup yang memiliki tugas berbeda.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Ucapan HUT ke-77 RI 17 Agustus 2021, Lengkap dengan Cara Membuatnya
Grup pertama Paspampres yang memiliki tugas untuk mengamankan presiden dan keluarganya.
Grup kedua Paspampres yang memiliki tugas mengamankan wakil presiden dan keluarganya.
Grup ketiga Paspampres yang memiliki tugas untuk mengamankan tamu negara atau kepala pemerintahan.
Grup keempat Paspampres yang memiliki tugas untuk mengamankan mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Selain itu Paspampres juga memiliki satuan pendukung yaitu Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser).
Namun juga ada Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi.
Baca Juga: Ini Alasan Bharada E Ganti Kuasa Hukum, Ronny Talapessy Menggantikan Deolipa dan Burhanuddin
Disertai juga Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan juga Detasemen Musik Militer.
Namun, untuk gaji bervariasi mulai dari 1 jutaan hingga mencapai puluhan juta.
Serta ditambah tunjangan lainnya untuk keluarga yang dimiliki Paspampres.***