

inNalar.com – Salah seorang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Medan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pasalnya, anggota Bawaslu Medan tersebut diduga melakukan pungli (pungutan liar) dengan memeras calon legislatif hingga mencapai Rp25 juta.
Anggota Bawaslu tersebut telah melanggar kode etik, dan menimbulkan kemungkinan mendapat sanksi pemberhentian jabatan.
Baca Juga: Kurangnya SDM Kompeten, MenPAN RB Siapkan Reward Khusus Bagi ASN di Daerah Pelosok Mulai 2024
Namanya Azlansyah Hasibuan. Ia tertangkap bersama dua warga sipil di hotel JW Marriot pada Selasa malam, 14 November lalu.
Setelah diproses, pegawai Bawaslu Medan ini akhirnya dinonaktifkan dan diberhentikan dari jabatannya sejak Jumat, 17 November kemarin.
Para pegawai pengawas pemilu sebenarnya memiliki aturan yang telah ditetapkan sejak 27 September 2017, tidak boleh seenaknya sendiri.
Lalu, apa sajakah kode etik yang tidak boleh dilanggar sesuai peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017? Berikut penjelasannya.
Ada 7 etika yang harus diterapkan oleh setiap pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-harinya.
7 hal yang menjadi kode etik tersebut meliputi etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, melayani masyarakat, koordinasi aparat, etika sesama pegawai, dan diri sendiri.
Tindakan pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh pegawai lembaga Bawaslu ini tentu melanggar etika terhadap dirinya sendiri yaitu:
– harus jujur dan terbuka serta tidak menyebarkan informasi yang tidak benar;
– bertindak dengan bersungguh-sungguh dan tulus;
– menghindari konflik yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
– berinisiatif untuk meningkatkan kualitas diri di bidang pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
– memiliki semangat juang yang tinggi;
– memelihara kesehatan baik jasmani maupun rohani;
– menjaga keutuhan sekaligus keharmonisan rumah tangga;
– berpenampilan rapi, sederhana, dan sopan;
– tidak melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme;
– tidak melakukan perjudian, perzinahan, dan prostitusi;
– tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat narkotika, psikotropika, dan sejenisnya yang bertentangan dengan undang-undang;
– tidak memasuki tempat atau lingkungan yang dapat menurunkan harkat dan mencemarkan martabat, kecuali atas perintah jabatan.
Pemerasan anggota Bawaslu kepada caleg di Medan ini juga melanggar kode etik dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, yaitu:
– Menjalin kerja sama dengan tanggung jawab penuh;
– Memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan;
– Bersikap sopan dan ramah namun tetap tegas dalam menegakkan aturan;
– Tidak mengucapkan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan instansi maupun diri sendiri.
Tentunya, tindakan Bawaslu ini melanggar kode etik utama dalam bernegara, di antaranya:
– Menaati semua peraturan perundang-undangan saat bertugas;
– Melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sepenuhnya;
– Bersikap tanggap, terbuka, jujur, akurat, dan tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program dari pemerintah.
Demikianlah serangkaian kode etik yang tidak boleh dilanggar oleh pegawai lembaga Bawaslu. Semoga bermanfaat. ***