

InNalar.com – Sri Mulyani resmi tetapkan anggaran tunjangan lauk pauk PNS di tahun 2024.
Dengan adanya berita itu, tentunya menjadi kabar bahagia bagi seluruh PNS di Indonesia.
Langkah Sri Mulyani ini merupakan pemberian fasilitas kesejahteraan yang diberikan kepada seluruh PNS.
Besaran pemberian fasilitas kesejahteraan ini telah didasarkan pada golongan masing-masing PNS.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Berikut merupakan besaran nominal tunjangan lauk pauk atau uang makan:
a. PNS yang memiliki Golongan I akan menerima tunjangan lauk pauk dengan nominal sebanyak Rp 35.000.
b. PNS yang memiliki Golongan II akan menerima tunjangan lauk pauk dengan nominal sebanyak Rp 35.000.
c. PNS yang memiliki Golongan III akan menerima tunjangan lauk pauk dengan nominal sebanyak Rp 37.000.
d. PNS yang memiliki golongan IV akan menerima tunjangan lauk pauk dengan nominal sebanyak Rp 41.000.
Tunjangan lauk pauk di atas tidak hanya diberikan kepada PNS, melainkan juga untuk TNI dan juga Polri.
Besaran tunjangan yang diberikan kepada TNI dan Polri ini lebih besar dari PNS.
Besaran tunjangan yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 60.000 per harinya.
Perbedaan angka pemberian tunjangan tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah terhadap aparat keamanan.
Dengan adanya dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri ini diharapkan mampu memotivasi serta dapat memberikan pelayanan yang lebik baik lagi kepada masyarakat.***