

inNalar.com – Komisi X DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2024 sebesar Rp98 Triliun termasuk untuk tunjangan Dosen.
Melansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Pagu anggaran Kemendikbudristek yang telah disahkan ini ternyata naik dari pengajuan awal yaitu Rp97 Triliun.
Salah satu alasan naiknya anggaran sebesar Rp1 Triliun adalah untuk Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) NonPNS sebesar Rp210 Milyar.
Baca Juga: 6 Jenis Tunjangan PNS Ini Bikin Rekening Gemuk, Anak Sampai Pasangan Akan Dapat Jatah Khusus!
Menurut Eva Stefany Rataba selaku Perwakilan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), dengan kebijakan peningkatan anggaran ini tentunya akan menambah semangat bagi pegawai Kemendikbudristek.
Selain itu, Hetifah Sjaifudian, anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar), juga mengungkapkan kenaikan gaji dan tunjangan ini diharapkan memberikan motivasi bagi seluruh ASN Kemendikbudristek dalam berkinerja ke depan.
Lalu, berapakah gaji dan tunjangan dosen PNS? Untuk lebih lengkapnya di bawah ini.
Diketahui, Gaji PNS dosen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
1) Gaji dosen PNS golongan III (S2)
2) Gaji dosen PNS golongan IV (S3)
Selain gaji pokok, dosen juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 telah diatur mengenai Tunjangan untuk Profesi Guru dan Dosen.
1) Tunjangan Profesi
Besaran tunjangan dosen adalah satu kali gaji pokok dan terhitung dari bulan Januari tahun depan setelah memperoleh Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
2) Tunjangan Khusus
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang tunjangan khusus akan diberikan saat dosen bertugas di daerah khusus.
Besaran tunjangan khusus yang diperoleh adalah satu kali gaji pokok.
3) Tunjangan kehormatan
Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen PNS yang memiliki jabatan profesor dan memenuhi persyaratan sesuai UU.
Besaran tunjangan kehormatan yang diperoleh adalah dua kali gaji pokok.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 juga mengatur tunjangan tiap bulan dengan rincian:
Dosen yang mendapatkan tugas tambahan juga untuk memimpin perguruan akan memperoleh:
a) Rektor
b) Pembantu Rektor/Dekan- Guru besar yaitu Rp 4.500.000- Lektor kepala: Rp 4.050.000
c) Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
d) Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
Itulah informasi mengenai tunjangan Dosen dengan nilai fantastis sehingga kenaikan gaji pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi