Anggaran Tukin Dosen ASN 2025 Disetujui Kemenkeu? Ini 3 Skema Pencairan dan Besaran Nominalnya

inNalar.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menyetujui anggaran tukin dosen ASN 2025. Berapa besaran dan skema pencairannya?

Rencana anggaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN sudah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani bahwa jumlah anggaran tunjangan bagi dosen ASN sudah disetujui Kemenkeu.

Baca Juga: Guritakan 59 Bisnis, Pesantren di Pelosok Jawa Barat Ini Dulunya Asrama Petak Kobong Bambu 3×4 Meter

Adapun besaran anggaran tersebut senilai Rp2.5 triliun. Dengan jumlah tersebut, maka setidaknya akan ada 33.957 dosen yang akan menerima tunjangan.

Namun, besaran tersebut masih berada jauh di bawah usulan dari skema paling rendah yang diajukan Kemendikti Saintek.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sebelumnya telah mengajukan 3 skema pencairan.

Baca Juga: Ini Dia 5 Kampus Swasta Terbaik di Kota Solo Versi UniRank, Bisa Jadi Referensi Calon Maba!

3 Skema Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2025

Kemendikti Saintek mengajukan skema pencairan tukin, berikut ini 3 usulannya.

Skema Pertama

Seperti yang diketahui bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah commit dengan besaran tunjangan dosen yaitu senilai Rp2.5 triliun.

Baca Juga: Bab 5 Anak yang Mengubah Dunia, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Hlm. 111-115 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi

Skema pertama ini yang paling mendekati anggaran. Dengan besaran dana Rp2.8 triliun, maka skema ini yang paling mendekati nominal yang disetujui Kemenkeu yaitu Rp2.5 triliun.

Dengan skema tersebut, maka yang akan diprioritaskan adalah dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum memiliki remunerasi.

Remunerasi dalam artian penghasilan yang berupa gaji, tunjangan, bonus, serta insentif berdasarkan tanggung jawab dan profesionalisme dosen terkait.

Skema Kedua

Opsi kedua ini lebih tinggi anggarannya karena membutuhkan kucuran dana sebesar Rp3.6 triliun.

Baca Juga: Opini dan Fakta dalam Iklan, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Hlm. 107-109

Dalam skema ini yang diprioritaskan adalah dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang sudah memiliki remunerasi.

Namun, besaran remunerasi tersebut masih di bawah besaran tunjangan kinerja.

Skema yang satu ini sudah dipraktekkan oleh pemerintah di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Bab 6 ‘Temanku Berbeda’, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Hal 140, 148, dan 157 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi

Skema Ketiga

Dalam skema terakhir ini akan memungkinkan seluruh dosen di Indonesia menerima tunjangan. Opsi tersebut membutuhkan kucuran dana sebesar Rp8.2 triliun.

Diperkirakan sebanyak 81 ribu orang bisa menerima tunjangan tersebut apabila skema ketiga ini dilaksanakan.

Lantas, kapan tunjangan kinerja bagi dosen ASN ini dapat dicairkan?

Togar M. Simatupang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti seusai rapat komisi X DPR RI menyampaikan bahwa pencairan tunjangan masih disusun oleh Kemendikti Saintek.

Hingga saat ini belum bisa dipastikan waktu pencairan dana tunjangan dosen tersebut karena masih ada beberapa langkah administratif yang perlu dilakukan.

Togar menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) mengenai pencairan tunjangan dosen saat ini sedang diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Kemudian usulan tersebut juga harus disampaikan ke Presiden yang akan menjadi dasar dari pembuatan Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden (Perpres) tersebut kemudian dijadikan dasar pembuatan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Dikti Saintek dan susunan pedoman implementasinya agar tunjangan bisa dicairkan.

Demikian informasi mengenai besaran anggaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN 2025 dan skema pencairan yang disetujui Kemenkeu. ***