Anggaran Rp3,9 M, Sejumlah Perusahaan Tambang di Jambi Enggan Bayar Kontribusi Perbaikan Jalan, Benarkah?

inNalar.com – Perusahaan pertambangan batu bara di Jambi tidak mau memberikan dana kontribusi untuk  perbaikan jalan.

Akibat tidak memberikan kontribusi dana untuk perbaikan jalan membuat perusahanan pertambangan batu bara di Jambi membuat perusahaan tersebut diberhentikan.

Jalan yang rusak akibat lalu lalang kendaraan bermuatan berat setiap harinya membuat jalan rusak dan berlubang.

Baca Juga: Akuisisi Rp834 M, Perusahaan Batu Bara di Kalimantan Timur Caplok Smelter Nikel Australia, Banting Setir?

Jalan yang sering dilalui oleh kendaraan yang memiliki berat hingga melebihi kapasitas dapat menyebabkan kerusakan pada jalan.

Mengingat untuk mengangkut hasil pertambangan tersebut akses jalan yang digunakan merupakan jalan umum.

Jalan yang sering dilewati transportasi yang membawa barang berat juga dapat merusak jalan sehingga jalan dapat berlubang.

Sejumlah 41 perusahaan tambang batubara di Jambi, yang belum memberikan biaya operasional pembangunan perbaikan jalan tersisa tujuh perusahaan saja.

Baca Juga: Tambang Batu Bara Bekas Kolonial Belanda di Sumatera Utara Ini Gunakan Narapidana Sebagai Pekerja, Kondisinya…

Total anggaran yang terkumpul untuk biaya perbaikan jalan di Jambi ada Rp 3,4 miliar, tetapi anggaran tersebut masih kurang.

Sebab anggaran yang telah disepakati perusahaan pertambangan batubara untuk pembangunan perbaikan infrastruktur jalan sebanyak Rp 3,9 miliar.

Diketahui bahwa masih ada tujuh perushaan pertambagan batubara yang tidak mau membayar dan menyalurkan dana CSR diberhentikan melakukan kegiatan operasional.

Dari adanya hal tersebut tujuh perusahaan batu bara di Jambi tidak dapat melakuakn aktivitas seperti biasanya sebelum melakukaan pembayaran untuk konstruksi pembangunan jalan.

Baca Juga: Area Konsesinya 85 Ribu ha, Tambang Batubara Terbesar di Kalimantan Timur ini Fasilitasnya Bak Kota Mandiri

Pemberian hentian operasional perusahaan hanya bersifat sementara sampai perusahaan tambang batubara tersebut membayar dana untuk CSR perbaikan jalan.

Melansir dari antaranews, perusahaan batu bara Jambi yang telah diberhentikan wajib membayar CSR terlebih dahulu.

Infrastruktur jalan merupakan kebutuhan utama untuk memudahkan akses perjalanan dan termasuk kemajuan dalam pembnagunan

Setelah membayar CSR nantinya Kementerian ESDM mempertimbangkan operasional perusahaan batu bata setelah diberhentikan.***

Rekomendasi