

inNalar.com – PNS profesi guru semakin sejahtera, mulai dari kenaikan gaji pokok, THR, gaji ke-13 hingga Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru sertifikasi.
Usai APBN 2024 disahkan, diketahui pagu anggaran Kemendikbudristek yang disetujui sebesar Rp97,7 triliun, salah satu pengeluaran belanja nantinya bakal dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Guru PNS.
Perlu diketahui, aturan tentang mekanisme dan kebijakan khusus tentang tunjangan profesi untuk guru PNS di lingkup Kemendikbudristek ini tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2009.
Menurut aturan tersebut, insentif ini diperuntukkan untuk guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik.
Adapun tunjangan profesi ini ternyata diberikan kepada guru PNS mau pun yang Non Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan besaran insentif ini diketahui bakal mengikuti kebijakan naik gaji pokok PNS sebesar 8 persen.
Alhasil Tunjangan Profesi Guru yang memiliki jabatan fungsional bakal diberikan nominalnya sebesar satu kali gaji pokok PNS.
Lalu bagaimana dengan besaran guru non PNS, apakah skema kenaikan gajinya sama dengan yang pegawai negeri sipil?
Adapun bagi guru bukan PNS diketahui juga memiliki gaji pokok yang meningkat sebesar 8 persen, sebagaimana disampaikan Presidon Joko Widodo.
Sementara Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk yang bukan PNS, besarannya bakal diberikan sebesar satu kali gaji pokok.
Aturan semacam ini juga diatur dalam Permendiknas Nomor 72 tahun 2008 tentang TPG untuk non PNS dan belum memiliki jabatan fungsional.
Tunjangan ini diketahui bakal dicairkan tiga bulan sekali dan besarannya sesuai dengan gaji pokok PNS setiap golongannya.
Oleh karena besaran TPG bakal mengikuti nominal gaji pokok, berikut terdapat gambaran daftar gaji PNS untuk para tenaga pendidikan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru untuk guru ini disebut bakal meningkat 8 persen mengikuti kenaikan gaji yang bisa diperhatikan dari list nominal gapok berikut ini sebagai gambaran di 2024 nantinya.
Gaji Pokok Golongan 1
Golongan 1 terbagi menjadi empat kelompok gaji yang meliputi 1A sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800. Kemudian untuk 1B memiliki kisaran gaji pokok Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900.
Golongan 1C diketahui pula kisaran gaji pokoknya sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500, sedangkan kelompok 1D sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.
Gaji Pokok Golongan 2
Selanjutnya golongan II terdiri dari kelompok gaji 2A dengan penghasilan kisaran sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.
Adapun untuk golongan 2B sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 dan kelompok gaji pokok 2C sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000, dan golongan 2D sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.
Gaji Pokok Golongan 3
Setelah itu bagi PNS Golongan III, terdapat range gaji untuk kelompok gaji 3A sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400, dan golongan 3B sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.
Adapun gaji pokok golongan 3C sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400, dan gapok golongan 3D sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.
Gaji Pokok Golongan 4
Sementara diketahui pula gaji pokok golongan 4A besarannya berada di kisaran Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 dan untuk gapok golongan 4B sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.
Kemudian untuk golongan 4C diketahui nominalnya sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900, sedangkan gaji pokok PNS golongan 4D sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700, serta untuk nominal gapok golongan 4E besarannya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Adapun di antara syarat disebut sebagai guru sertifikasi yang layak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) ini di antaranya adalah memiliki sertifikat pendidikan yang telah diakui negara.
Selain itu, tenaga pendidik tersebut telah memiliki beban kerja yang sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan.
Usia paling maksimalnya pun diketahui tertingginya 60 tahun dan telah terdaftar sebagai guru tetap di sebuah instansi pendidikan.
Sementara yang paling penting adalah mata pelajaran yang diajarkannya sesuai dengan sertifikasi pendidikan yang telah diraih oleh tenaga pendidik tersebut.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi