Anggaran 2024 Rilis, Segini Standar Gaji Honorer Petugas Kebersihan di Indonesia, Ada yang Tembus Rp5,1 Juta

inNalar.com – Menjelang tahun 2024, banyak ketetapan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya menteri keungan terkait kenaikan gaji ASN maupun non ASN.

Selain kenaikan gaji yang disahkan presiden Joko Widodo, keberaaan tenaga honorer juga masih menjadi perhatian bagi pemerintah.

Khusunya tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi kementerian maupun lembaga daerah.

Baca Juga: Tiga Bulan Panen Rp26 Juta! Tunjangan Kinerja Fisioterapis dan Nutrisionis Kemenkes Paling Rendah Berapa?

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, telah mengatur terkait hal ini.

Dilansir inNalar.com dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49 Tahun 2023, tersebut, diketahui terdapat ketentuan atau standar penghasilan bagi beberapa honorer.

Selain dari anggaran pembiayaan berbagai instansi, pejabat negara, dan pegawai lainnya.

Baca Juga: Tajir Melintir, Besar Gaji Pensiunan PNS Tanggal 1 Desember 2023 Bakal Dicairkan Taspen Sampai Rp4,4 Juta

Seperti standar honorarium bagi satpam, pengemudi atau supir, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Jika melihat pada PMK No.49 tersebut, honorarium bagi profesi tersebut, memiliki nominal yang beragam di setiap provinsi.

Khususnya bagi petugas kebersihan, standar penghasilannya berkisar mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah.

Baca Juga: Punya 18 Kelas Jabatan, Kejagung Beri Tunjangan Kinerja Segini Buat Para ASN-nya, Tertinggi Berapa?

Berikut standar gaji bagi petugas kebersihan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.49 Tahun 2023.

1. DKI Jakarta : Rp5.104.000.

2. Aceh : Rp3.654.000

3. Bangka Belitung : Rp3.818.000

4. Jawa Timur : Rp3.759.000

5. Kalimantan Utara : Rp3.810.000

6. Sulawesi Utara : Rp3.854.000

7. Sulawesi Selatan : Rp3.671.000

8. Papua : Rp4.185.000

9. Papua Barat : Rp3.749.000

10. Papua Barat Daya : Rp3.749.000

11. Papua Tengah : Rp4.185.000

12. Papua Selatan : Rp4.185.000

13.Papua Pegunungan : Rp4.185.000

14. Sumatera Utara : Rp2.952.000

15. Riau : Rp3.401.000

16. Kepulauan Riau : Rp3.622.000

17. Jambi: Rp 3.081.000

18. Sumatera Barat: Rp2.919.000

19. Sumatera Selatan: Rp3.574.000

20. Lampung: Rp2.763.000

21. Banten: Rp2.887.000

22. Jawa Barat: Rp3.433.000

23. Bali: Rp2.924.000

24. Kalimantan Barat: Rp2.834.000

25. Kalimantan Tengah: Rp3.392.000

26. Kalimantan Selatan: Rp3.412.000

27. Kalimantan Timur: Rp3.515.000

28. Gorontalo: Rp3.321.000

29. Sulawesi Barat: Rp3.130.000

30. Sulawesi Tengah: Rp2.767.000

31. Sulawesi Tenggara: Rp3.170.000

32. Maluku: Rp3.028.000

33. Maluku Utara: Rp3.297.000

34. Bengkulu: Rp2.590.000

35. Jawa Tengah: Rp2.073.000

36. DI Yogyakarta: Rp2.205.000

37. Nusa Tenggara Barat: Rp2.569.000

38. Nusa Tenggara Timur: Rp2.301.000

Berdasarkan data diatas, standar penghasilan terbesar bagi petugas kebersihan diperoleh oleh provinsi DKI Jakarta yang mencapai angka Rp5,1 juta.

Itulah standar gaji bagi petugas kebersihan di seluruh Indonesia, yang disahkan menteri keuangan sebagai acuan kementerian dan lembaga daerah. ***

 

Rekomendasi