

inNalar.com – Menjelang tahun 2024, banyak ketetapan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya menteri keungan terkait kenaikan gaji ASN maupun non ASN.
Selain kenaikan gaji yang disahkan presiden Joko Widodo, keberaaan tenaga honorer juga masih menjadi perhatian bagi pemerintah.
Khusunya tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi kementerian maupun lembaga daerah.
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, telah mengatur terkait hal ini.
Dilansir inNalar.com dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49 Tahun 2023, tersebut, diketahui terdapat ketentuan atau standar penghasilan bagi beberapa honorer.
Selain dari anggaran pembiayaan berbagai instansi, pejabat negara, dan pegawai lainnya.
Seperti standar honorarium bagi satpam, pengemudi atau supir, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Jika melihat pada PMK No.49 tersebut, honorarium bagi profesi tersebut, memiliki nominal yang beragam di setiap provinsi.
Khususnya bagi petugas kebersihan, standar penghasilannya berkisar mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah.
Baca Juga: Punya 18 Kelas Jabatan, Kejagung Beri Tunjangan Kinerja Segini Buat Para ASN-nya, Tertinggi Berapa?
Berikut standar gaji bagi petugas kebersihan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.49 Tahun 2023.
1. DKI Jakarta : Rp5.104.000.
2. Aceh : Rp3.654.000
3. Bangka Belitung : Rp3.818.000
4. Jawa Timur : Rp3.759.000
5. Kalimantan Utara : Rp3.810.000
6. Sulawesi Utara : Rp3.854.000
7. Sulawesi Selatan : Rp3.671.000
8. Papua : Rp4.185.000
9. Papua Barat : Rp3.749.000
10. Papua Barat Daya : Rp3.749.000
11. Papua Tengah : Rp4.185.000
12. Papua Selatan : Rp4.185.000
13.Papua Pegunungan : Rp4.185.000
14. Sumatera Utara : Rp2.952.000
15. Riau : Rp3.401.000
16. Kepulauan Riau : Rp3.622.000
17. Jambi: Rp 3.081.000
18. Sumatera Barat: Rp2.919.000
19. Sumatera Selatan: Rp3.574.000
20. Lampung: Rp2.763.000
21. Banten: Rp2.887.000
22. Jawa Barat: Rp3.433.000
23. Bali: Rp2.924.000
24. Kalimantan Barat: Rp2.834.000
25. Kalimantan Tengah: Rp3.392.000
26. Kalimantan Selatan: Rp3.412.000
27. Kalimantan Timur: Rp3.515.000
28. Gorontalo: Rp3.321.000
29. Sulawesi Barat: Rp3.130.000
30. Sulawesi Tengah: Rp2.767.000
31. Sulawesi Tenggara: Rp3.170.000
32. Maluku: Rp3.028.000
33. Maluku Utara: Rp3.297.000
34. Bengkulu: Rp2.590.000
35. Jawa Tengah: Rp2.073.000
36. DI Yogyakarta: Rp2.205.000
37. Nusa Tenggara Barat: Rp2.569.000
38. Nusa Tenggara Timur: Rp2.301.000
Berdasarkan data diatas, standar penghasilan terbesar bagi petugas kebersihan diperoleh oleh provinsi DKI Jakarta yang mencapai angka Rp5,1 juta.
Itulah standar gaji bagi petugas kebersihan di seluruh Indonesia, yang disahkan menteri keuangan sebagai acuan kementerian dan lembaga daerah. ***