Andalkan Dana Otsus, Tingkat Petumbuhan Ekonomi Aceh Terendah di Pulau Sumatera: Cuma 4,21 Persen

 

InNalar.com – Aceh menjadi salah satu provinsi yang memiliki keistimewaan, khususnya dalam penerimaan dana otonomi khusus.

Diketahui bahwa pendapatan daerah Aceh berasal dari empat sumber. Pertama, pendapatan yang berasal dari pendapatan hasil daerah (PAD).

Kedua, transfer dana dari APBN yang mencakup dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus dan dana keistimewaan.

Baca Juga: Serap Dana APBN Rp2,68 Triliun! Bendungan di Aceh Ini Rampung 75 Persen, Terbesar di Sumatera?

Ketiga, penerimaan dari sumber lainnya seperti bantuan kontinjensi dan bantuan dana darurat. Keempat, penerimaan pinjaman dari dalam dan luar negeri.

Pendapatan Aceh pada tahun 2021 mencapai angka RP 29,68 triliun, dan meningkat pada tahun 2022 dengan angka mencapai 28,63 triliun.

Pendapatan daerah Aceh yang besar itu, paling banyak bersumber dari pendapatan transfer.

Baca Juga: Beroperasi Sejak 2016 di Aceh, Kereta Api Cut Meutia Tawarkan Perjalanan Lintasi 3 Pantai, Tiket Cuman Rp2000?

Pada tahun 2021, pendapatan transfer yang diterima oleh kabupaten/kota seluruh Aceh sekitar Rp 24,66 triliun, dan pada tahun 2022 mencapai Rp 25,04 triliun.

Artinya kurang lebih 84-86% pendapatan daerah Aceh berasal dari pendapatan transfer.

Pendapatan transfer terbagi atas dua sumber, yang pertama pendapatan transfer pemerintah pusat, dan kedua pendapatan transfer antar daerah.

Baca Juga: Ruas Jalannya 48,5 Km, Tol Sibanceh di Aceh Ditarget Rampung Tahun Ini, Bantu Pangkas Waktu Perjalanan!

Pendapatan transfer terbanyak datang dari transfer pemerintah pusat. Pada tahun 2021, transfer pemerintah pusat sekitar Rp 22,762 (76,68%) triliun, dan pada tahun 2022 sebesar Rp 21,791 (76,10%) triliun.

Hal ini menunjukkan bahwa Aceh masih mengalami ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.

Pada tahun 2021, Aceh menerima dana otonomi khusus sebesar Rp 7,55 triliun. Pada tahun 2022, Aceh mendapatkan dana otonomi khusus sebesar Rp 7,560 triliun.

Sementara, pada tahun 2023 hanya menerima Rp 3,9 triliun, berkurang hampir setengah dari jumlah sebelumnya.

Pendapatan dari transfer pemerintah pusat ternyata kurang maksimal dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh. Khususnya dalam segi laju pertumbuhan ekonomi.

Laju pertumbuhan ekonomi Aceh berdasarkan data Bappenas pada tahun 2019 sebesar 4,14%; pada tahun 2020 -0,37%; pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 2,79% dan terus meningkat pada tahun 2022 menjadi 4,21% dan menjadi 4,63% pada tahun 2023.

Jika dibandingkan dengan Provinsi yang ada di Pulau Sumatera, Pada tahun 2022 Aceh menjadi provinsi dengan laju pertumbuhan ekonomi paling rendah.

Berdasarkan data Bappneas, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Aceh sebesar 4.21%. Sementara provinsi lainnya seperti Sumatera Utara (4,73%); Sumatera Barat (4,36%); Riau (4,55%); Jambi (5,13%); Sumatera Selatan (5,23%); Bengkulu (4,31%) dan Lampung (4,28%)

Bahkan jika dibandingkan dengan Provinsi se Indonesia pada tahun 2022, Aceh menempati posisi 5 terendah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar (4,21%), di atas Papua Barat (2,01%); Sulawesi Barat (2,30%); NTT (3,05%) dan Gorontalo (4,04%).***

Rekomendasi