

inNalar.com – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 Tahap 2 bagi tenaga honorer kategori khusus sudah dibuka.
Pendaftarannya sendiri sudah dimulai sejak tanggal 17 November 2024 dan bakal dibuka hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 hanya terbuka untuk tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun dan alumni PPG.
Baca Juga: Persiapan Jelang Tes SKB CPNS 2024, Ikuti Tips Wawancara Berikut Agar Mendapatkan Formasi Impian
Para pelamar PPPK 2024 Tahap 2 ini menempati urutan skala dan memiliki kesempatan yang lebih tipis jika dibandingkan dengan kategori lainnya.
Meski demikian para honorer yang masuk kategori khusus tidak perlu khawatir tidak kebagian formasi, karena akan tetap berpeluang mendapat NIP PPPK paruh waktu.
Namun hal itu dengan catatan bahwa tenaga honorer yang bersangkutan telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Baca Juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Sudah Keluar? Begini Cara Cek Daftar Peserta Lolos Seleksi
Nah salah satu yang harus diperhatikan para tenaga honorer agar tidak TMS pada saat seleksi PPPK 2024 Tahap 2 adalah terkait pengisian formasi.
Agar tidak TMS pada saat seleksi adminitrasi PPPK 2024 Tahap 2, honorer wajib memilih formasi yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Lebih lanjut, tenaga honorer tidak diperkenankan melamar atau memilih pada formasi di instansi yang bukan tempatnya mengabdi.
Baca Juga: Fenomena Tenaga Honorer ‘Siluman’ di Seleksi PPPK 2024, Begini Langkah Pencegahan dari Pemerintah RI
Pasalnya masih banyak tenaga honorer yang salah paham terkait aturan ini dan seringkali mengisi formasi di instansi lain sehingga jadi TMS.
Hal ini sebagaimana disinggung oleh Suharman, selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN.
Menurut Suharman, yang dimaksud dengan pindah instansi adalah pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain dari domisilinya.
Baca Juga: Catat! Ini Penilaian yang Diukur dari Tes Soal Kompetensi Kultural dalam Seleksi PPPK
Dengan kata lain, tenaga honorer bisa pindah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tapi tidak boleh d instansi darah lain saat mendaftar seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Untuk itu tenaga honorer yang mau melamar PPPK 2024 Tahap 2 disarankan untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, honorer juga bisa berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca Juga: CPNS 2024: Kisi-kisi Wawancara CPNS Terbaru Beserta Cara Menjawabnya dengan Tepat
Hal ini dilakukan agar para tenaga honorer yang hendak melamar PPPK 2024 Tahap 2 tidak salah paham soal larangan pindah instansi.
Jangan sampai karena tidak mengetahui hal tersebut dan salah mengisi formasi, Anda malah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat alias TMS.
Nah demikian tadi informasi seputar cara mengisi formasi pada saat seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Semoga bermanfaat.***(Satria S Pamungkas)