

inNalar.com – 3 Proyek reklamasi milik PT. DIA, PT. BSSTEC, dan PT. MPP ditutup oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Proyek-proyek tersebut banyak mengancam ekosistem pesisir pulau kecil yang lokasinya tepat berada di Batam, Kepulauan Riau.
Sebagai informasi, penutupan proyek reklamasi ilegal di Kepulauan Riau ini telah dilakukan oleh pihak berwenang pada tahun 2023.
Baca Juga: Segera Disahkan Pemerintah, Besaran UMP Jawa Tengah 2025 Bakal Naik 10 Persen? Ini Bocorannya
Proses penutupan sejumlah proyek ilegal ini telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP).
Mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han Bersama Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (Polsus PWP3K) turun langsung memasang Plang Merah sebagai tanda penutupan proyek reklamasi.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjelaskan bahwa, hal ini dilakukan karena proyek tersebut tidak memiliki izin resmi dalam pembangunannya dan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove di pesisir pulau kecil.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2025 Disahkan 21 November, Segini Besaran Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara
Terkhusus PT. BSSTEC, proyek reklamasi mereka telah berjalan sejak 10 November 2022 dengan menggunakan lahan seluas 30.000 meter persegi.
Kemudian untuk proyek reklamasi PT. MPP sudah terindikasi berjalan sejak 3 September 2022 dengan menggunakan lahan seluas 53.623 meter persegi.
Dua proyek tersebut sudah ditutup dan dipasangkan plang merah sejak 3 Februari 2023.
Sedangkan untuk PT. DIA telah terindetifikasi masuk dalam pelanggaran pidana dan juga masuk dalam unsur-unsur pelanggaran administratif.
Hukuman yang dapat diberikan adalah paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 2 Miliar dan yang paling sedikit Rp 10 Miliar.
Selain karena mengancam ekosistem pesisir pulau kecil, proyek reklamasi ini juga tidak memiliki surat-surat perizinan yang lengkap.
Seperti dokumen izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bahwa pemanfaatan ruang dari perairan pesisir oleh setiap pelaku usaha harus wajib memiliki kelengkapan PKKPRL.
Tetapi apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut, maka proyek reklamasi akan ditutup dan dikenakan sanksi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen untuk bisa menerapkan lima program prioritas Ekonomi Biru.
Program ini di prioritaskan pada pengelolaan pulau-pulau kecil dan pesisir menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya dengan melakukan tindakan tegas ini.***(Gebriel Hemas)