

inNalar.com – Taspen, yaitu Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, bertugas menyelenggarakan asuransi dan jaminan bagi para PNS.
Taspen juga memberikan jaminan asuransi berupa beasiswa kepada anak-anak PNS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Termasuk syarat untuk mendapatkan beasiswa anak adalah, peserta Taspen telah mengikuti kepesertaan jaminan kematian minimal tiga tahun.
Jika sudah mengikuti kepesertaan jaminan kematian, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencairkan subsidi pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2017, beasiswa untuk anak PNS dapat dicairkan dengan syarat:
– Diberikan kepada anak pegawai sipil yang sudah meninggal
– Berusia maksimal 25 tahun
– Belum memasuki usia sekolah, sedang sekolah, atau sedang kuliah
– Belum pernah menikah
– Belum memiliki pekerjaan
Besaran nominal beasiswa yang diberikan kepada anak PNS berbeda-beda, sesuai dengan kategorinya.
Tak cuma-cuma, pemberian subsidi penunjang pendidikan dari pemerintah ini bernilai fantastis.
Besaran nominal beasiswa yang disediakan Taspen untuk anak-anak PNS dimulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta.
Berikut ini adalah besaran nominal subsidi pendidikan berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2017, sesuai dengan kategorinya:
1. Anak pegawai sipil yang masih duduk di bangku pendidikan diploma, sarjana, atau setingkat mendapat bantuan Rp15 juta rupiah.
2. Anak PNS yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat atas (SMA sederajat), berhak mendapat beasiswa Rp25 juta rupiah.
3. Anak pegawai sipil yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat pertama (SD sederajat), berhak mendapat bantuan Rp35 juta rupiah.
4. Anak PNS yang belum memasuki usia sekolah, hingga sekolah dasar (SD sederajat), berhak mendapat beasiswa Rp45 juta rupiah.
Sayangnya, PP Nomor 66 Tahun 2017 ini menyebutkan, hanya dua anak yang berhak mendapat bantuan pendidikan tersebut.
Demikian info terkait beasiswa anak PNS yang disediakan oleh Taspen beserta syarat dan ketentuannya. Semoga bermanfaat. ***