Anak Magang Kerja Sampai Lembur, Salahi Aturan? Kemnaker Jawab Langsung


inNalar.com
 –  Kementerian Ketenagakerjaan RI jelaskan terkait anak magang diperbolehkan lembur atau tidak.
 
Dalam postingannya beberapa waktu lalu, Kemnaker menjelaskan tentang anak magang.
 
Kemnaker juga menjelaskan apa itu magang dan peraturan yang dijalankan selama magang.
 
 
Menurut Kemnaker Magang adalah bagian dari pelatihan kerja kepada anak remaja yang nantinya menjajaki dunia kerja.
 
Magang juga memiliki tujuan yaitu untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktifitas.
 
Dalam penjelasannya juga, Kemnaker tidak memperbolehkan anak magang untuk bekerja secara lembur.
 
 
Melainkan yaitu hanya bekerja secara shift dengan waktu yang normal selama 8 jam aktif kerja.
 
Penyelenggaraan magang juga harus disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan.
 
Waktu penyelenggaraan program magang juga tidak diperbolehkan apabila memasuki hari libur resmi.
 
Menurutnya, yang boleh bekerja secara lembur hanya Rekanaker, yaitu karyawan yang ada pada perusahaan.
 
Dimana juga tercantum dalam Pasal 18 ayat 2 yang membahas tentang sistem kerja.
 
 
Yaitu, pertama bahwa peserta magang harus berusia paling rendah 18 tahun selama mengikuti proses magang.
 
Berikutnya, penyelenggara juga harus menyediakan transportasi antar jemput kepada peserta magang.
 
Selanjutnya perusahaan juga harus memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan.
 
Perusahaan juga harus memberikan pekerjaan yang sesuai dengan jenis kompetensi yang di butuhkan.
 
 
Saat ini memang masih banyak yang awam terhadap dunia magang, oleh karena itu dijelaskan.
 
Kesalahan dari pihak perusahaan maupun peserta magang menjadi salah satu faktornya.
 
Maka dari itu, perusahaan dan peserta juga harus mengetahui tentang peraturan yang ada.
 
Karena nantinya akan digunakan sebagai pengalaman kerja ketika mendaftar di suatu perusahaan.***

Rekomendasi