

inNalar.com– Alumni Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 kegirangan karena gaji pensiunan PNS yang naik hingga 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi, beserta dengan besaran nominal setiap golongan.
Ini menjadi angin segar dan menyebabkan alumni ASN kegirangan. Kenaikan hingga 12 persen disebut-sebut sebagai kenaikan yang fantastis.
Baca Juga: Apartemen Mewah Firli Bahuri Kembali Digeledah, Penyidik Polda Metro Jaya Angkut Koper Hitam
Mulai tahun depan, bukan hanya pegawai aktif saja yang mendapatkan upah tinggi, namun semua pensiunan juga dapat merasakan hal yang sama.
Harapan Jokowi, kenaikan gaji pensiunan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para alumni pegawai sipil.
Selain itu, Presiden RI tersebut juga berharap dapat membantu alumni pegawai sipil untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca Juga: Pemerintah Iming-imingi PNS yang Mau Pindah ke IKN, Ada Bonus Insentif dan Bebas Pajak hingga 2035?
Lalu, berapakah besaran gaji pensiunan PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan hingga 12 persen? Berikut perinciannya.
1. Golongan IA: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp1.962.128,-.
2. Golongan IB: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp2.077.264,-.
Baca Juga: Pengemis Elite di Ponorogo Menginap 8 Hari di Hotel dari Hasil Mengemis, Cuma Bermodalkan Kardus?
3. Golongan IC: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp2.165.184,-.
4. Golongan ID: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp2.256.688,-.
5. Golongan IIA: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp2.833.824,-.
6. Golongan IIB: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp2.953.776,-.
7. Golongan IIC: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp3.078.656,-.
8. Golongan IID: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp3.208.800,-.
9. Golongan IIIA: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp3.558.576,-.
10. Golongan IIIB: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp3.709.104,-.
11. Golongan IIIC: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp3.866.016,-.
12. Golongan IIID: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp4.029.536,-.
13. Golongan IVA: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp4.200.000,-.
14. Golongan IVB: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp4.377.744,-.
15. Golongan IVC: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp4.562.880,-.
16. Golongan IVD: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp4.755.856,-.
17. Golongan IVE: mulai dari Rp1.748.096,- hingga Rp4.957.008,-.
Dapat disimpulkan bahwa gaji pensiunan yang paling tinggi hampir menembus angka Rp5 juta rupiah.
Demikianlah daftar gaji pensiunan PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 12 persen, sesuai ketentuan Presiden Jokowi.
Namun, daftar diatas hanyalah estimasi saja. Kemungkinan untuk kedepannya bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi