Alokasi Dananya Rp173 Miliar, Proyek SPAM di Kupang NTT yang Baru Diresmikan Jokowi Ini Sempat Terganjal Sengketa Lahan

inNalar.com – Pembangunan infrastruktur untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Indonesia sampai saat ini terus digalakkan. Salah satunya adalah dengan membangun SPAM.

Salah satu Sistem Penyediaan Air Minum yang baru-baru ini diresmikan adalah SPAM Kali Dendeng yang ada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sistem penyediaan air ini pertama kali dibangun pada tahun 2020 dan pengerjaannya selesai pada tahun 2022 yang lalu.

Baca Juga: Kejar Lonjakan Permintaan 221.441 Ton, Pabrik Amonium Nitrat Rp1,17 T di Bontang Kalimantan Timur Ini Gunakan Standar Kelas Dunia Sedin-Hallifeng

Meskipun begitu, proyek ini baru diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 6 Desember 2023 lalu.

Dilansir dari laman PUPR, sistem pelayanan air di Nusa Tenggara Timur ini mampu dipakai untuk 15.000 SR (sambungan rumah tangga).

Namun, sampai peresmiannya yang baru dilakukan 6 Desember 2023 kemarin, dari total tersebut hanya terpakai 3.500 SR.

Baca Juga: Fantastis Kuras Rp160 Miliar, Kantor Polres IKN Canggih Dilengkapi Teknologi AI Demi Atasi Kriminal di Kalimantan Timur

SPAM Kali Dendeng di Kupang, NTT ini memiliki kapasitas 150 liter per detik yang diproyeksi dapat menambah cakupan air minum perpipaan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kupang.

Adapun tigas kecamatan tersebut adalah Kecamatan Alak sebesar 17,8%, Kota Lama sebesar 2,1%, dan Kota Raja sebesar 8,5%.

Selain pembangunan pipa untuk menyalurkan air, dalam proyek ini juga dibangun intake, bank prasedimentasi, IPA (Instalasi Pengolahan Air Minum), reservoir dengan kapasitas 1.000 meter kubik di Alak Baru, reservoir dengan kapasitas 100 meter kubik, dan Jaringan Perpiaan Transmisi dan Distribusi.

Baca Juga: Megaproyek Senilai Rp29,5 Triliun di Jawa Barat Terancam Rugikan Negara Gegara Kebijakan Jepang

Dengan berbagai macam fasilitas pendukung tersebut, proyek Sistem Penyediaan Air Minum ini menghabiskan dana APBN senilai Rp173 miliar.

Dalam pembangunannya, SPAM Kali Dendeng di Kupang NTT ini dikerjakan oleh Ditjen Cipta Karya dengan kontraktor PT Nindya Karya.

Namun, sebelum pembangunannya selesai, proyek SPAM Kali Dendeng sempat terganjal sengketa lahan dengan ahli waris lahan.

Baca Juga: Catat Pendapatan Rp51 Triliun, BUMN yang Temukan Cadangan Migas Baru di Jabar Ini Justru Alami Penurunan di…

Salah satunya adalah permasalahan lahan seluas 8.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah RT 03 RW 04 Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak pada tahun 2021 silam.

Dalam kasus ini, ahli waris awalnya hanya menjual tanah seluas 2.500 meter persegi ke pihak yang berwajib.

Namun, pada saat pembangunan berlangsung, seluruh tanahnya yang seluas 8.000 meter persegi tersebut telah dibeli oleh Pemkot Kupang dan sudah sudah dipecah menjadi 11 sertifikat baru tanpa ada surat pelepasan hak dari ahli waris. ***

 

Rekomendasi