

inNalar.com – Pembuatan jalan tol di Sumatera Barat tentunya membutuhkan sebuah rancangan yang matang terlebih dahulu, hal tersebut untuk mempersiapkan biaya yang harus dikeluarkan.
Tidak hanya itu untuk pembangunan sebuah jalan tol di Sumatera Barat juga membutuhkan lahan yang digunakan untuk pembangunan serta kualitas material yang akan digunakan.
Tentunya lahan-lahan yang digunakan untuk pembangunan sebuah jalan tol di Sumatera Barat merupakan milik dari penduduk yang ada disana.
Lahan milik penduduk yang akan dilewati atau dijadikan perlintasan jalan tol tentunya pemerintah harus mengeluarkan biaya ganti rugi.
Pengerjaan pembangunan akses jalan tol di Sumatera Barat merupakan sebuah proyek Jalan Tol Padang menuju ke Sicincin, pengerjaan dari pembangunan jalan tol tersebut memiliki permasalahan.
Hal tersebut diakibatkan oleh lahan yang digunakan untuk jalur pembangunan jalan tol tersebut seharusnya dibayarkan atas ganti rugi pada penduduk yang ada disana, namun hal tersebut tidak terjadi.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar ganti rugi lahan memiliki penduduk yang ada di disana masuk kedalam kantong pribadi oknum yang terlibat.
Diketahui bahwa oknum yang terlibat dalam manipulasi anggaran untuk ganti rugi lahan merupakan mantan dari kepala dinas lingkungan hidup yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman, nama dari oknum tersebut yaitu Yuniswan.
Akibat dari perilaku oknum yang memanipulasi uang anggaran harus mempertanggung jawabkan atas dana yang cair dan digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi.
Atas perilaku yang menyimpang dari hukum pada tahun 2023 ini oknum tersebut dikenakan denda nominalnya sebesar Rp 200 juta dan tentunya masuk ke dalam lapas dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Ternyata tidak hanya satu oknum saja yang terlibat dalam perilaku yang menentang hukum hingga membuat keuangan negara menjadi buntung.
Terdapat sepuluh oknum yang terlibat dalam penggunaan anggaran secara bersama untuk memenuhi kebutuhan yang mewah dan bergelimang harta dengan cara instan.
Pembangunan Jalan Tol Padang menuju Sicincin di Sumatera Barat tersebut telah digunakan sejak tahun 2020.
Anggaran yang digunakan untuk kerampungan dari pembangunan jalan tol di Sumatera Barat menghabiskan Rp 4,88 triliun.
Dilansir dari antaranews kerugian negara akibat ulah licik para oknum tersebut mencapai puluhan miliar yaitu 27,4 miliar lebih, kerugian tersebut diakibatkan oleh uang yang seharusnya digunakan untuk ganti rugi lahan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi