Alirkan Anggaran Rp6,3 Miliar, Rehabilitasi Infrastruktur Jalan di Kabupaten Samosir Kurang Volume dan Mutu

inNalar.com – Pengerjaan rehabilitasi jalan yang terletak di Kabupaten Samosir Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan pembangunan.

Pembangunan infrastruktur berupa rehabilitasi jalan di Kabupaten Samosir merupakan bentuk dari pembangunan secara merata yang memiliki dampak positif sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat yang berada di sana.

Tentunya untuk melakukan sebuah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Samosir membutuhkan material yang memiliki kualitas tinggi, hal tersebut tentunya memiliki tujuan supaya jalan tersebut dapat bertahan dengan lama dan juga kokoh.

Baca Juga: Bakal Dibangun 2025, Proyek Flyover di Pekanbaru Riau Ini Alokasikan Rp5,3 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan

Pengerjaan dari rehabilitasi proyek infrastruktur jalan yang berada di Kabupaten Samosir merupakan perbaikan jalan Pangasean menuju ke Jalan Runggu.

Tidak hanya itu untuk merealisasikan dari rancangan rehabilitasi jalan membutuhkan anggaran yang nominalnya tidaklah sedikit bahkan mencapai miliaran, pengerjaan dari rehabilitasi jalan tersebut dilakukan oleh CV Nabila.

Hal tersebut bertujuan untuk kemajuan daerah di Kabupaten Samosir dan kesejahteraan masyarakat yang ada di sana supaya dapat melakukan perjalanan yang nyaman.

Baca Juga: Proyek Bernilai Rp204 M di Riau Ada Kecurangan Saat Proses Lelang, Bikin Keuangan Negara Rugi Puluhan Miliar!

Tetapi pembangunan dari rehabilitasi jalan tidak sesuai dengan rancangan yang telah dibuat dan disetujui di dalam ketentuan kontrak, pembangunan tersebut dimanipulasi.

Tentunya pembangunan rehabilitasi jalan yang dimanipulasi oleh oknum membuat negara menjadi rugi, akibat dari ulah oknum yang terlibat pada tahun 2023 ini dilakukan penangkapan.

Bahkan oknum tersebut harus membayar uang denda atas perilaku manipulasi yang merugikan publik dan juga negara, denda yang harus dibayar sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: Nilai Kontraknya Rp24,5 Miliar, Pembangunan Gedung Sekolah di Maluku Mangkrak, Adakah Korupsi?

Pembangunan dari rehabilitasi jalan tersebut terdapat kurangnya mutu atau material yang digunakan dibawah standar.

Perilaku manipulatif yang dilakukan oknum dalam pengerjaan rehabilitasi jalan tersebut yaitu kurangnya volume pengerjaan pada jala tersebut sehingga tidak kokoh dan mudah berlubang atau rusak.

Akibat dari perilaku oknum tersebut yang ingin memperkaya dirinya sendiri tanpa memikirkan keadaan publik, sehingga anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengerjaan dari rehabilitasi jalan masuk ke dalam kantong pribadi.

Kerugian keuangan negara atas perilaku yang menyimpang dengan ketentuan  hukum akibat dari ulah oknum sebesar Rp 744 ,5 juta.

Total anggaran yang dikucurkan untuk proyek rehabilitasi pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Samosir sumatera Utara nilainya sebesar Rp 6,3 miliar, sedangkan anggaran yang dibayarkan untuk pengerjaan proyek sebesar Rp 5 miliar.

Dilansir dari LPSE Anggaran yang digunakan bersumber dari APBD pada tahun 2021 pengerjaan dari rehabilitasi pembangunan infrastruktur jalan tersebut dimulai pada tahun 2021 tepatnya bulan Juni.***

Rekomendasi