ALHAMDULILLAH! Tenaga Honorer Naik Gaji di Tahun 2025, Begini Aturannya Menurut PMK Terbaru


inNalar.com
– Alhamdulillah, tenaga honorer akan mendapat kenaikan gaji pada tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam PMK terbaru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengumumkan kebijakan terbaru yang akan membawa perubahan signifikan bagi tenaga honorer di instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, kenaikan gaji untuk tahun 2025 telah dipastikan untuk sejumlah kategori tenaga honorer.

Baca Juga: Teteskan Air Mata, Jessica Wongso Tak Kuasa Ungkap Hal Ini dalam Kasus Kopi Sianida

Kategori Tenaga Honorer yang Mendapatkan Kenaikan Gaji

Menurut PMK Nomor 39 Tahun 2024, kenaikan gaji tahun 2025 akan berlaku untuk empat kategori tenaga honorer, yaitu:

1. Tenaga Honorer Pramubakti

Pramubakti bertugas untuk membantu kelancaran sosial suatu perusahaan, dengan kegiatan yang lebih ditekankan pada bidang administrasi

2. Tenaga Honorer Pengemudi

Seseorang yang bekerja sebagai pengemudi di suatu instansi atau lembaga, namun tidak memiliki status sebagai pegawai tetap (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Hadiahi 2 Tunjangan Bagi Tenaga Honorer Sebelum Diangkat Jadi PPPK

3. Tenaga Honorer Petugas Kebersihan

Pegawai honorer ini merupakan individu yang melakukan tugas-tugas kebersihan.

4. Tenaga Honorer Satpam

Satuan Pengamanan yang dibentuk untuk melaksanakan pengamanan swakarsa. Mereka bertanggung jawab menjaga keamanan fisik dan mengendalikan akses ke suatu area.

Kenaikan gaji untuk tenaga honorer dalam kategori tersebut akan diterapkan di berbagai provinsi di Indonesia.

Berikut ini daftar provinsi yang mengalami kenaikan gaji bagi 4 kategori tenaga honorer, sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2024:

1. Provinsi Aceh

– Satpam dan pengemudi: Rp4.133.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.757.000

2. Provinsi Sumatera Utara

– Satpam dan pengemudi: Rp3.278.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.980.000

3. Provinsi Riau

– Satpam dan pengemudi: Rp3.856.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.505.000

4. Provinsi Jambi

– Satpam dan pengemudi: Rp3.661.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.328.000

5. Provinsi Sumatera Barat

– Satpam dan pengemudi: Rp3.337.000

– Gaji honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.033.000

6. Provinsi Lampung

– Satpam dan pengemudi: Rp3.058.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.780.000

7. Provinsi Bengkulu

– Satpam dan pengemudi: Rp2.917.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.651.000

8. Provinsi Bangka Belitung

– Satpam dan pengemudi: Rp4.297.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.906.000

9. Provinsi Banten

– Satpam dan pengemudi: Rp3.394.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.085.000

10. Provinsi D.K.I. Jakarta

– Satpam dan pengemudi: Rp6.065.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.513.000

11. Provinsi Jawa Tengah

– Satpam dan pengemudi: Rp2.314.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.103.000

12. Provinsi D.I. Yogyakarta

– Satpam dan pengemudi: Rp2.455.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.231.000

13. Provinsi Bali

– Satpam dan pengemudi: Rp3.304.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.003.000

14. Provinsi Nusa Tenggara Barat

– Satpam dan pengemudi: Rp2.890.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.627.000

15. Provinsi Nusa Tenggara Timur

– Satpam dan pengemudi: Rp2.592.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.356.000

16. Provinsi Kalimantan Barat

– Satpam dan pengemudi: Rp3.368.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.061.000

17. Provinsi Kalimantan Tengah

– Satpam dan pengemudi: Rp3.916.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.560.000

18. Provinsi Kalimantan Selatan

– Satpam dan pengemudi: Rp3.904.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.549.000

19. Provinsi Kalimantan Timur

– Satpam dan pengemudi: Rp4.177.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.797.000

20. Provinsi Sulawesi Utara

– Satpam dan pengemudi: Rp4.580.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.163.000

21. Provinsi Gorontalo

– Satpam dan pengemudi: Rp3.781.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.437.000

22. Provinsi Sulawesi Selatan

– Satpam dan pengemudi: Rp4.091.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.719.000

23. Provinsi Sulawesi Tengah

– Satpam dan pengemudi: Rp3.145.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.859.000

24. Provinsi Maluku

– Satpam dan pengemudi: Rp3.392.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.083.000

25. Provinsi Papua

– Satpam dan pengemudi: Rp4.794.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.358.000

26. Provinsi Papua Tengah

– Satpam dan pengemudi: Rp4.794.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.358.000

27. Provinsi Papua Selatan

– Satpam dan pengemudi: Rp4.794.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.358.000

28. Provinsi Papua Pegunungan

– Satpam dan pengemudi: Rp4.794.000

– Petugas kebersihan dan pramubakti:Rp4.358.000

Rekomendasi