ALHAMDULILLAH, Sri Mulyani Bakal Naikkan Gaji PNS 2025 Sebesar 12 Persen, Simak Penjelasannya


inNalar.com
– Kabar bahagia kembali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak tahun 2024. Dalam berbagai kesempatan, ia menyebut bahwa pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji PNS yang diproyeksikan mencapai 8 hingga 12 persen.

Rencana kenaikan ini bukan sekadar wacana, tetapi sudah tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, yang penyusunannya mengacu pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun 2024 yang menjadi acuan transisi fiskal.

Secara lebih teknis, rancangan kenaikan gaji ini juga telah melalui kajian dari Kementerian Keuangan dan Bappenas, serta mengakomodasi masukan dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Seluruh proses dilakukan dalam kerangka besar reformasi birokrasi nasional, yang tak hanya bertujuan menaikkan kesejahteraan ASN, tapi juga meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Persentase Kenaikan Gaji PNS

Berdasarkan dokumen resmi RAPBN 2025 yang telah dirancang oleh Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN direncanakan berada di kisaran maksimal 12%. Besaran ini disesuaikan dengan beberapa indikator utama, seperti tingkat inflasi, beban kerja ASN, serta kondisi keuangan negara secara menyeluruh.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh keterangan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, yang menyampaikan bahwa mekanisme kenaikan bisa dilakukan dalam bentuk penyesuaian gaji pokok, tunjangan kinerja, maupun pemberian insentif khusus yang bersifat fleksibel sesuai kemampuan fiskal.

Lebih lanjut, kenaikan gaji juga memperhatikan golongan dan masa kerja ASN, yang artinya besaran yang diterima tiap individu bisa berbeda, sesuai prinsip keadilan struktural dalam sistem penggajian negara.

Rincian Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga akan tetap menerima berbagai tunjangan struktural dan fungsional, di antaranya:

Sedangkan untuk pensiunan, kenaikan gaji akan disesuaikan oleh PT Taspen dan Asabri, dengan memperhitungkan indeks pensiun serta beban fiskal negara. Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap mendapat perhatian dalam penguatan daya beli dan kesejahteraan hidup.

Pengelolaan Keuangan Negara dan Dampaknya

Sumber Pendanaan Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji ini tidak serta merta diambil dari ruang fiskal yang longgar. Dalam penjelasan Sri Mulyani, seluruh kenaikan ini telah dihitung secara cermat dalam struktur RAPBN 2025, yang mempertimbangkan berbagai indikator makro:

Pendanaan juga mengandalkan optimalisasi penerimaan negara, termasuk dari pajak, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga defisit fiskal dalam batas aman, sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi.

Prioritas Anggaran 2025

Tahun 2025 menjadi periode transisi menuju pemerintahan baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto. Maka dari itu, RAPBN 2025 dirancang inklusif dan berkeadilan, memastikan bahwa belanja negara diarahkan pada:

Melalui pendekatan ini, kenaikan gaji PNS bukan hanya bentuk apresiasi terhadap aparatur negara, tapi juga instrumen untuk mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi kontributor utama PDB Indonesia.

Kementerian Keuangan menilai bahwa dengan jumlah ASN dan pensiunan yang besar, peningkatan pendapatan mereka akan memberikan efek multiplier terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.***(Padma Malikahani)