

inNalar.com – Diresmikannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang baru, kedudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini setara.
Kesetaraan dari PNS dan PPPK dapat dilihat dari hak yang diterima oleh ASN yang sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 disebutkan bahwa pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak mendapat penghargaan dan juga pengakuan berupa materiel dan/atau non-material.
Baca Juga: Gaji Bulan Desember Segera Cair, Pensiunan PNS Wajib Perhatikan Hal Ini Agar Tak Ada Keterlambatan
Adapun penghargaan dan pengakuan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara ini dapat diberikan dalam bentuk penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Salah satu contoh dari penghargaan dan pengakuan dalam kategori jaminan sosial adalah jaminan pensiun.
Pemberian jaminan pensiun saat ini tidak hanya terbatas pada PNS saja, namun, PPPK juga bisa menikmati jaminan pensiun yang sama.
Baca Juga: Cek KTP! Ini 5 Syarat Agar Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS, Batas Usianya…
Selain menjelaskan tentang hak Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang sama, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga menjelaskan tentang batas usia pensiun.
Adapun batas usia ini terbagi ke dalam dua kategori, yakni manajerial dan non-manajerial.
Di bawah ini adalah batas usia pensiun PNS dan PPPK menurut UU Nomor 20 Tahun 2023:
1. Jabatan Manajerial
Batas usia pensiun bagi pemangku jabatan manajerial dibagi menjadi 2, yakni:
– Usia 58 tahun bagi PNS atau PPPK yang merupakan pejabat administrator dan pejabat pengawas.
PNS atau PPPK dengan jabatan administrator sendiri setara dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya.
– Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, madya, dan utama.
2. Jabatan Non-manajerial
Batas usia pensiun bagi PNS atau PPPK pemangku jabatan non-manajerial juga dibagi menjadi 2, yakni:
– Usia 58 tahun bagi pejabat pelaksana. Pejabat pelaksana sendiri adalah sekelompok pegawai ASN yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
– Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat-pejabat fungsional.
Itulah seluruh aturan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi