

inNalar.com – Guru honorer akan segera mendapat tunjangan tambahan di luar gaji pokok dari pemerintah, simak persyaratan dan besaran yang didapatkan.
Pemerintah memberikan tunjangan tambahan bagi para guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidikan.
Tunjangan tersebut diberikan guna memberikan penghasilan tambahan kepada para guru honorer.
Baca Juga: Honorer, Jangan Sampai TMS! Begini Cara Menggunakan Materai untuk Daftar PPPK Tahap 2
Tunjangan tambahan yang segera diberikan kepada guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidikan adalah tunjangan insentif.
Insentif yang diberikan tersebut bertujuan untuk menambah penghasilan guru di luar dari gaji pokok yang didapat.
Selain itu, tunjangan insentif ini juga dialokasikan guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja pada guru honorer.
Baca Juga: Support Milenial dan Gen Z, Proyek 1 Juta Apartemen Prabowo Bakal Ramaikan Perkotaan di Indonesia
Lantas, siapa saja golongan dan berapa besaran tunjangan insentif bagi yang menerima tunjangan insentif ini?
Tunjangan Insentif Guru Honorer / Non Sertifikasi
Guru honorer dari TK hingga SMA berhak mendapatkan tunjangan insentif dari pemerintah setiap bulannya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Wakil Presiden RI Gibran Ingin Semua Pihak Taat Aturan
Tunjangan insentif yang diberikan tersebut berkisar Rp300 ribu setiap bulannya.
Adapun pencairan tunjangan dilakukan setiap semester, yaitu pada tahap awal bulan Juli dan tahap akhir bulan Desember.
Apabila ditotal, maka tunjangan insentif yang diterima guru honorer adalah sebesar Rp3,6 juta dalam setahun.
Selanjutnya, berikut adalah persyaratan bagi para pahlawan tanda jasa yang berhak menerima insentif.
Persyaratan Mendapat Tunjangan
1. Belum Sertifikasi
Persyaratan pertama untuk menerima tunjangan ini adalah belum mempunyai sertifikan pendidikan atau non sertifikasi.
2. Minimal Lulusan S1/D4
Merupakan minimal lulusan S1 atau D4 agar bisa menerima tunjangan insentif hingga Rp3,6 juta per tahun.
3. Mempunyai NUPTK
Penerima tunjangan ini adalah tenaga pendidik yang telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Telah Memenuhi Beban Mengajar
Untuk menerima insentif di luar gaji pokok, guru harus telah memenuhi beban mengajar sesuai dengan aturan yang ada.
5. Terdata di Dapodik
Selanjutnya, guru honorer harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6. Memiliki Masa Kerja Minimal 17 Tahun
Syarat terakhir untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif yaitu memiliki masa kerja minimal 17 tahun per Januari 2024.
Masa kerja yang dimiliki guru honorer dapat dibuktikan melalui SK.
Sebagai informasi, pemberian tunjangan insentif di luar gaji pokok bagi guru honorer non sertifikasi ini berlaku sejak Januari 2024 lalu.
Untuk penyaluran dana akan dilakukan oleh Puslapdik ke rekening guru penerima.
Demikian informasi mengenai tunjangan insentif tambahan hingga Rp3,6 juta di luar gaji pokok dari pemerintah bagi guru honorer non sertifikasi 2024. *** (Meyra Pangestika)