

inNalar.com– Pensiunan PNS tentunya sangat bergembira mendengar kenaikan gaji di tahun 2024.
Kenaikan gaji pensiunan PNS telah diputuskan pada 16 Agustus tahun 2023 lalu.
Jumlah kenaikan gaji pensiunan PNS yaitu 12 persen dari gaji pokok yang diterima sebelumnya.
Kenaikan gaji ini merata kepada setiap golongan, sehingga dari golongan I sampai IV mengalami kenaikan.
Baca Juga: Banyak Promo Meriah! BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair
Tentunya pensiunan PNS golongan III juga ikut kecipratan rezeki dari kenaikan gaji ini.
Bahkan golongan IIID bisa meraup tambahan bulanan hingga Rp431 ribu rupiah perbulannya.
Dimulai dari golongan IIIA yang mulanya mendapatkan gaji Rp3.177.300 pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.
Ditambahkan kenaikan 12 persen sebesar Rp 381.276 per bulan, di tahun depan akan mendapatkan Rp 3.558.576.
Selanjutnya untuk gaji pensiunan PNS golongan IIIB di tahun 2023 sebesar Rp3.451.800.
Ditambahkan dengan kenaikan 12 persen yaitu Rp397.404 per bulannya mampu mengantongi Rp3.709.104.
Golongan IIIC pensiunan PNS memperoleh gaji pokok Rp3.451.800 perbulan.
Ditambahkan dengan kenaikan gaji 12 persen yaitu Rp414.216 sehingga dapat mengantongi Rp 3.866.016.
Terakhir pensiunan PNS golongan IIID dengan gaji pokok Rp3.597.800 perbulan.
Ditambahkan dengan kenaikan gaji 12 persen yaitu Rp431.736 akan memperoleh Rp4.029.536 perbulan di tahun 2024.
Sehingga golongan III pensiunan PNS mengalami kenaikan tertinggi yaitu Rp431 ribu perbulan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi