Alhamdulillah! Gaji dan Tunjangan PPPK Cair 8 Hari Lagi dengan Kenaikan 8 Persen

inNalar.com – Desember 2024 menjadi kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada 1 Desember 2024 mendatang, gaji PPPK akan cair lengkap dengan tunjangannya. Pemerintah memastikan bahwa besaran gaji tersebut mengalami kenaikan hingga 8 persen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Kenaikan gaji PPPK kali ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan dan aparatur lainnya.

Baca Juga: Komitmen Transformasi Hijau, Dirut BRI Raih “The Best CEO” di Ajang Bergengsi 2024

Jumlah gaji akan disesuaikan dengan golongan, mulai dari golongan I hingga XVII.

Berdasarkan data, PPPK dengan golongan tertinggi (XVII) dapat menerima gaji hingga Rp7,3 juta per bulan.

Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi para guru dan tenaga pendidik, yang selama ini menjadi garda depan pendidikan nasional.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair! 3 Tunjangan Ini Akan Ditransfer Taspen ke Rekening Pensiunan PNS, Cek Jadwal Pencairannya

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang mencakup beberapa jenis tunjangan berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

Jika PPPK sudah menikah, akan menerima tambahan 10% dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak

Anak yang memenuhi syarat (di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja) berhak mendapatkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Baca Juga: Viral, Karyawan BRI Lancar Berkomunikasi dengan Nasabah Penyandang Disabilitas, Auto Banjir Pujian Netizen

3. Tunjangan Pangan

PPPK akan menerima tunjangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per anggota keluarga atau uang tunai senilai harga beras tersebut.

4. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural, dengan nominal berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 tergantung jenjang jabatannya.

5. Tunjangan Jabatan Fungsional

Disesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan di instansi terkait.

6. Tunjangan Umum

Bagi PPPK yang tidak menerima jabatan struktural maupun fungsional, tetap mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.

7. Tunjangan Kinerja 

Besarannya disesuaikan dengan kebijakan instansi tempat PPPK bekerja.

Rincian Gaji PPPK Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

Berikut ini rincian lengkap gaji PPPK berdasarkan golongan yang akan diterima mulai Desember 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Kenaikan gaji hingga 8 persen ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung peningkatan kompetensi, motivasi, dan kesejahteraan PPPK.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

Tidak hanya itu, tunjangan yang diberikan juga menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi para PPPK dalam menjalankan tugas negara.

Dengan adanya kenaikan ini, para PPPK memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarganya.

*** (Ummi Hasanah)

 

Rekomendasi