

inNalar.com – Desember 2024 menjadi kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada 1 Desember 2024 mendatang, gaji PPPK akan cair lengkap dengan tunjangannya. Pemerintah memastikan bahwa besaran gaji tersebut mengalami kenaikan hingga 8 persen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kenaikan gaji PPPK kali ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan dan aparatur lainnya.
Baca Juga: Komitmen Transformasi Hijau, Dirut BRI Raih “The Best CEO” di Ajang Bergengsi 2024
Jumlah gaji akan disesuaikan dengan golongan, mulai dari golongan I hingga XVII.
Berdasarkan data, PPPK dengan golongan tertinggi (XVII) dapat menerima gaji hingga Rp7,3 juta per bulan.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi para guru dan tenaga pendidik, yang selama ini menjadi garda depan pendidikan nasional.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang mencakup beberapa jenis tunjangan berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Jika PPPK sudah menikah, akan menerima tambahan 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Anak yang memenuhi syarat (di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja) berhak mendapatkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
3. Tunjangan Pangan
PPPK akan menerima tunjangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per anggota keluarga atau uang tunai senilai harga beras tersebut.
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural, dengan nominal berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 tergantung jenjang jabatannya.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional
Disesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan di instansi terkait.
6. Tunjangan Umum
Bagi PPPK yang tidak menerima jabatan struktural maupun fungsional, tetap mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.
7. Tunjangan Kinerja
Besarannya disesuaikan dengan kebijakan instansi tempat PPPK bekerja.
Rincian Gaji PPPK Tahun 2024 Berdasarkan Golongan
Berikut ini rincian lengkap gaji PPPK berdasarkan golongan yang akan diterima mulai Desember 2024:
Kenaikan gaji hingga 8 persen ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung peningkatan kompetensi, motivasi, dan kesejahteraan PPPK.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Tidak hanya itu, tunjangan yang diberikan juga menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi para PPPK dalam menjalankan tugas negara.
Dengan adanya kenaikan ini, para PPPK memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarganya.
*** (Ummi Hasanah)