
inNalar.com – Bagi banyak pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan pasti belakangan ini sering mempertanyakan mengenai kapan BSU tahap 3 akan cair. Selain membantu secara finansial, pencairan BSU juga membawa harapan baru bagi pekerja di tengah kebutuhan harian yang terus meningkat.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan dari pemerintah yang dirancang untuk membantu meningkatkan daya beli pekerja dengan gaji rendah, terutama mereka yang penghasilannya berada di bawah rata-rata UMP atau UMK masing-masing daerah..
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah keadaan ekonomi yang semakin menekan. Di tahap sebelumnya banyak pekerja yang telah menerima BSU dengan nominal Rp300.000 selama dua bulan, yang dibayarkan langsung sebesar Rp600.000.
Jika dilihat dari pola pencairan sebelumnya, BSU umumnya dicairkan dalam beberapa tahap. Penerima di tahap awal merupakan mereka yang datanya sudah lengkap dan tervalidasi lebih dulu. Sementara yang masuk di tahap berikutnya perlu menunggu proses verifikasi lanjutan.
Karena itu, bagi para pekerja yang belum menerima BSU, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa data di BPJS Ketenagakerjaan dan akun Kemnaker sudah benar dan lengkap.
Kabar baiknya, pencairan BSU tahap 2 dan 3 tahun 2025 sudah dimulai sejak tanggal 3 Juli 2025. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan mulai menyalurkan dana bantuan ini kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.
Penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap. Meskipun sudah dimulai sejak awal Juli, tidak semua pekerja menerima bantuan pada waktu yang sama. Proses pencairan mengikuti urutan verifikasi data yang dikirim dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Bagi kamu yang belum menerima dana BSU, tidak perlu panik. Selama data kamu lengkap dan sesuai kriteria, bantuan masih berpeluang cair dalam beberapa waktu ke depan.
Persyaratan penerima BSU 2025 dapat dilihat di laman resmi BSU Kemnaker. Penerima bantuan ini wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki NIK yang valid, dan tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Bulan Juli 2025! Cek Jadwal dan Cara Pencairan via Bank HIMBARA dan Kantor Pos
Di samping itu, bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp3.500.000. Penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT, dan lain sebagainya.
Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening pekerja melalui bank-bank mitra pemerintah, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Penerima yang belum memiliki rekening bank tersebut akan dibantu untuk membuat rekening agar tetap bisa menerima bantuan.
Agar dana bantuan bisa segera diterima, para pekerja disarankan untuk memastikan bahwa data mereka sudah sesuai dan aktif di sistem Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu langkah penting yang harus dilakukan pekerja adalah mengecek status pencairan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAPkerja.
Tidak sedikit kasus pencairan tertunda hanya karena data yang tidak lengkap atau nomor rekening tidak sesuai. Maka dari itu, pastikan data benar dan lengkap agar bantuan bisa segera masuk ke rekening.
Bagi banyak pekerja, BSU bukan sekadar bantuan, tapi penyambung napas ekonomi. Maka wajar jika pertanyaan soal pencairan BSU menjadi sangat penting.
Maka dari itu, jangan lupa untuk selalu memantau perkembangan informasi seputar BSU dan memastikan semua data terdaftar dengan benar agar proses pencairan berjalan lancar.*** (Titah Arkanul Ummami)