

inNalar.com – UMK Madiun Raya kini mengalami kenaikan menyusul kenaikan dari UMP Jawa Timur 2024.
Penetapan UMK terbaru ini juga telah sesuai dengan SK Gubernur Jatim.
Yaitu pada No.188/656/KPTS/013/2023. Lantas, berapakah nominal UMK Madiun Raya?
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka di wilayah ini besaran UMK paling tinggi ada di Kota Madiun.
Sedangkan upah minimum paling rendahnya berada di Pacitan.
Jika dibandingkan dengan UMK Surabaya, sebenarnya kedua daerah ini masih tergolong rendah.
Pasalnya, UMK tertinggi tahun 2024 ini ada di Kota Surabaya.
Yakni mencapai Rp4,7 juta rupiah sehingga bisa sampai dua kali lipatnya dari UMK Madiun Raya.
Walaupun tidak sampai angka 3 juta, akan tetapi upah minimum tersebut telah lebih besar dari sebelumnya.
Tetap saja kenaikan di Madiun Raya ini mampu menjadi angin segar tersendiri bagi masyarakatnya.
Kenaikan tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Parawansa.
Untuk UMK Kota Madiun sendiri telah resmi naik menjadi Rp2.274.277.
Kenaikan tersebut akan berlaku per 1 Januari tahun 2024 mendatang.
Tentu masyarakat setempat sudah tidak sabar lagi menunggu waktunya.
Tercatat kenaikan UMK di Kota Madiun ini sebanyak 3,84 persen.
Sebelumnya upah minimum di kota ini hanya sebesar Rp2.190.216 saja per bulannya.
Supaya lebih jelas, berikut rincian mengenai UMK Madiun Raya di tahun 2024 mendatang:
Dengan adanya kenaikan ini tentu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja di setiap daerahnya.
Kenaikan tersebut menyusul kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Timur.
Kenaikan UMP ini sendiri mencapai 6,13 persen atau sebesar Rp125.000.
Sedangkan kenaikan UMK di Kota Madiun tercatat sebanyak 3,84 persen dari tahun sebelumnya.***