

InNalar.com – Tinggal menunggu hari, PT Taspen akan cairkan 3 tunjangan pensiunan PNS.
Pasalnya pada bulan Desember 2023 ini, pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV akan menerima gaji pensiunan dengan nominal yang lebih tinggi.
Tidak hanya gapok, pensiunan PNS juga akan menerima 3 jenis uang tunjangan.
Meskipun tidak lagi bekerja, Pensiunan PNS masih berhak menerima 3 tunjangan dari negara ini.
Pasalnya, aturan pemberian tunjangan ini telah tertera dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Tepatnya pada pasal 5, yang didalamnya berisi mengenai penjelasan pensiunan PNS yang akan diberikan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Komunitas Pro Palestina Kembangkan Aplikasi ‘No Thanks’, Ketahui Produk Pro Israel dengan Cepat
Tidak hanya tunjangan kelaurga saja, melainkan juga mendapatkan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini berarti, pensiunan PNS juga berhak menerima 3 tunjangan di bawah ini;
1. Tunjangan Suami/ istri
Tunjangan suami/istri bagi PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992.
Tunjangan dengan kategori ini diperuntukkan bagi Pensiunan PNS yang memiliki tanggungan suami/istri.
Selain itu, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Dengan perhitungan, jika gaji pensiunan PNS adalah Rp 3.000.000, maka besaran tunjangan suami/istri sebsar Rp 300.000.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan dengan ketegori ini diperuntukkan bagi pensiunan PNS yang memiliki tanggungan anak, termasuk anak angkat.
Besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gajo pokok pensiunan PNS.
Serta berlaku untuk 3 orang anak dengan syarat belum menikah, belum bekerja, dan usianya dibawah 2 tahun
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diperuntukkan bagi pensiunan PNS glongan I hingga golongan Iv tanpa terkecuali.
Besaran tunjangan ini adalah sebesar 10 kilogram dari gaji pokok dengan harga satuan kilogramnya adalah Rp 7.242.
Dengan besaran tersebut. Jika diakumulasikan, besaran tunjangan pangan yang diterima pensiunan PNS ini sebesar Rp 72.420.
Berikut merupakan tabel besaran gapok Pensiunan PNS yang akan dicairkan PT. Taspen di bulan Desember 2023;
Pensiunan PNS Golongan I
Pensiunan PNS Golongan Ia akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900.
Pensiunan PNS Golongan Ib akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 1.854.700.
Pensiunan PNS Golongan Ic akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200.
Pensiunan PNS Golongan Id akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900.
Pensiunan PNS Golongan II
Pensiunan PNS Golongan IIa akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200.
Pensiunan PNS Golongan IIb akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300.
Pensiunan PNS Golongan IIc akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 2.748.800.
Pensiunan PNS Golongan IId akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Pensiunan PNS Golongan III
Pensiunan PNS Golongan IIIa akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 3.177.300.
Pensiunan PNS Golongan IIIb akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 2.311.700.
Pensiunan PNS Golongan IIIc akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800.
Pensiunan PNS Golongan IIId akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan IV
Pensiunan PNS Golongan IVa akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 3.750.000.
Pensiunan PNS Golongan IVb akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 3.908.700.
Pensiunan PNS Golongan IVc akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp4.074.000.
Pensiunan PNS Golongan IVd akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 4.246.300.
Pensiunan PNS Golongan IVe akan mendapatkan gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900.
Dapat dipahami jika nominal gaji pensiunan PNS di atas jika nominal tersebsar akan diperoleh pensiunan PNS golongan IVesenilai Rp 4,4 juta.
Nantinya nominal di atas akan dicairkan oleh PT Taspen dan akan diterima oleh pensiunan PNS.***