ALHAMDULILLAH! 1 Juta Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK di Tahun 2024 Tanpa Tes, Syaratnya…

inNalar.com – Dari tahun ke tahun, nasib guru honorer tampak memprihatinkan.

Bagaimana tidak, gaji guru honorer terbilang sangat rendah dan jauh dari angka UMR.

Dalam satu bulan, gaji guru honorer hanya mencapai kisaran Rp300.000 saja.

Baca Juga: Saingi Gaji Pegawai BUMN, PNS Golongan Ini Gajinya Tembus Rp6 Juta Per Bulan, Tertinggi Berapa?

Angka tersebut tentunya sangat tidak sepadan dengan pengorbanan guru honorer yang berusaha untuk mencerdaskan anak bangsa.

Namun, baru-baru ini terisar kabar yang menjadi secercah harapan bagi para guru honorer.

Pasalnya pemerintah akan mengakomodir guru honorer menjadi ASN PPPK di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Single Salary! Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan III Berdasarkan Jabatan, Tertinggi Rp8,9 Juta?

Tidak tanggung-tanggung, jumlah guru Honorer yang akan diangkat seluruhnya mencapai 1 juta.

Berita baik ini disampaikan langsung oleh Nunuk Suryani selak Dirjen Gtk Kemendikbudristek pada acara webinar WMB kemarin 9 November 2023.

Berkaca dari tahun 2021 lalu, Kemendikbudristek telah menyelenggarakan seleksi PPPK dan berhasil mengangkat 544.292 guru honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Cukup Menjanjikan, Ternyata Segini Kisaran Gaji PPPK dari Lulusan SMA/SMK, Tahun Depan Ada Kenaikan?

Hingga kini, total terdapat lebih dari 800 ribu guru honorer yang telah menjadi ASN PPPK.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK

Pertama, pegawai honorer tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 yang sudah terdaftar pada database BKN dan sedang bekerja di instansi pemerintahan.

Kedua, pegawai honorer mendapatkan upah/gaji yang dananya bersumber langsung dari APBN atau APBD.

Ketiga, pegawai honorer diperkerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Keempat, terdapat ketentuan usia yakni paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Selain keempat syarat tersebut, nama pegawai honorer tersebut telah tercatat sebagai honorer dalam database BKN.

Jika, nama pegawai honorer tidak tercatat dalam database BKN, masih terbuka jalan untuk mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.***

 

Rekomendasi