

inNalar.com – Sampai saat ini, nasib tenaga honorer di tanah air masih belum jelas, apakah bisa tetap bekerja atau tidak.
Terlebih, jumlah tenaga honorer di Indonesia tercatat cukup banyak yakni sekitar 2,3 juta orang.
Adapun nasib mereka masih dipercayakan sambil menunggu kepastian dari pemerintah pada tahun 2024 mendatang.
Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa akan ada tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS nantinya.
Pemerintah saat ini menetapkan beberapa golongan tenaga honorer yang masih tetap bisa bekerja di tahun 2024 nanti.
Dengan begitu, keempat tenaga tersebut masih mempunyai harapan yang cukup cerah.
Tenaga kerja ini sendiri memang terbilang cukup penting dan membantu dalam urusan pekerjaan.
Baik itu mereka yang bekerja di pemerintah daerah maupun pusat sekalipun.
Dengan adanya mereka, maka pekerjaan di setiap instansi dapat diringankan.
Termasuk dalam melayani masyarakat di Indonesia agar memperoleh fasilitas publik dengan sebaik mungkin.
Terlebih, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menekan gaji untuk mereka di tahun depan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Mengacu pada aturan tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan nominal gaji kepada tenaga honorer dengan empat golongan khusus.
Pemberian gajinya akan dimulai pada tahun 2024 mendatang. Lantas apa saja golongan tersebut?
Itu tadi golongan tenaga honorer yang dipastikan masih memiliki harapan sehingga bisa tetap bekerja hingga tahun 2024 nantinya.
Sedangkan untuk nominal gajinya sendiri diketahui akan berbeda-beda pada setiap provinsinya.
Perbedaan ini memang akan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan dari masing-masing daerah.***